Ada Kemungkinan Guru SMA/SMK di Pacitan di Mutasi ke Daerah Lain

oleh -0 Dilihat
Indartato saat berkunjung ke SMKN Tulakan.
Indartato saat berkunjung ke SMKN Tulakan.

Pacitanku.com, PACITAN – Dengan adanya peraturan baru terkait penarikan status kepegawaian guru SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi, para guru di Pacitan mulai khawatir.

Para guru tersebut khawatir mutasi ke kabupaten lain akan diberlakukan jika status mereka menjadi PNS Provinsi Jawa Timur (Jatim). Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kemungkinan itu bisa saja terjadi. ‘’Semua menjadi kewenangan provinsi. Sehingga, mutasinya bisa juga antar kabupaten,’’ ujar Sakundoko Kepala Dinas Pendidikan Pacitan, baru-baru ini.

Sebagaimana dihimpun dari data Dinas Pendidikan Pacitan, terdapat sekitar 694 guru yang bakal beralih status kepegawaiannya. Jumlah tersebut terbagi di delapan SMA dan 14 SMK serta guru DPK (dipekerjakan). ‘’Saat ini sudah masuk ke tahap finalisasi personel, prasarana, pendanaan dan dokumen (P3D),’’ tuturnya.




Sakun menyebut bahwa pemberlakukan UU tersebut bakal membuat Dindik kehilangan sejumlah tenaga pendidik yang potensial. Sementara, saat ini Pacitan tengah mengalami defisit guru. ‘’Intinya kami melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada,’’ kilahnya.

Sakun juga menepis rencana pemetaan guru tahun ini dinilai menyiasati pemberlakukan UU 23/2014 tersebut. Pemetaan tersebut tujuannya untuk pemerataan tenaga pendidik yang ada. ‘’Sebenarnya kemarin kami juga merencanakan pemetaan ulang. Tapi tidak semata-mata terkait dengan UU 23/2014,’’ tegasnya.

Akan tetapi, rencana pemetaan tersebut sempat disemprit pemprov. Dinas Pendidikan Jatim melarang dindik di masing-masing daerah melakukan mutasi guru di wilayahnya. ‘’Larangan itu untuk mutasi dari guru SMA ke pegawai pemkab atau ke SMP. Kami juga diingatkan untuk tidak mengambil tenaga guru potensial di jenjang SMA/SMK,’’ pungkasnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun