Penerapan Kurikulum 2013 akan Dilaksanakan Secara Bertahap

oleh -1 Dilihat
Siswa sedang belajar diatas perahu (Foto: Kemdikbud)
Siswa sedang belajar diatas perahu (Foto: Kemdikbud)

Pacitanku.com, JAKARTA – Penerapan pelaksanaan kurikulum 2013 akan dilaksanakan secara bertahap. Saat ini, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, selama setahun terakhir ini Kemendikbud terus melakukan evaluasi Kurikulum 2013.

Pada akhir tahun 2015 lalu, evaluasi Kurikulum 2013 tersebut telah selesai dilaksanakan dan akan segera diinformasikan kepada masyarakat. “Evaluasi kurikulum alhamdulillah sudah tuntas. Road map atau peta jalan (Kurikulum 2013) juga sudah siap. Akan segera kami publikasikan,” ujar Mendikbud saat konferensi pers akhir tahun 2015 di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, baru-baru ini, dilansir laman Kemdikbud.

Menurut Anies, setidaknya ada dua aspek yang dievaluasi dalam Kurikulum 2013, yaitu desain Kurikulum 2013 dan dokumen Kurikulum 2013. Implementasi Kurikulum 2013 saat ini masih dilakukan secara bertahap sambil menunggu hasil evaluasi Kurikulum 2013.


Selain itu, Anies juga membantah kabar yang beredar mengenai penggantian nama Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Nasional. Kurikulum nasional, katanya, bukanlah nama baru dari Kurikulum 2013, melainkan bermakna bahwa kurikulum tersebut berlaku secara nasional. “Tidak ada Permendikbud yang menyebut tentang Kurikulum Nasional,” tegasnya.

Rencananya, implementasi Kurikulum 2013 akan tetap dilanjutkan sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dirampungkan Kemendikbud. “Kita ingin proses perbaikan kurikulum tidak dipandang sebagai satu-satunya cara meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Ini hanya salah satu caranya,” jelasnya.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini pun juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengembalikan kurikulum kepada kurikulum tahun 2006 seperti yang belakangan berhembus. “Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu adalah peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara bertahap menerapkan, ada yang belum,” paparnya.

Sebagai rincian, perkembangan penerapan kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Selanjutnya, batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan   pendidikan   dasar   dan   pendidikan   menengah   yang   telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. (RAPP002)

Keterangan Foto: Siswa sedang belajar diatas perahu (Foto: Kemdikbud)