Piutang Daerah Rp 558 Juta Masih “Nyantol” di Mantan Dewan Pacitan

oleh -0 Dilihat
Pelantikan DPRD Kabupaten Pacitan. (Foto : Doc Info Pacitan)
Pelantikan DPRD Kabupaten Pacitan. (Foto : Doc Info Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Dana sebanyak Rp 558.403.750 dari total piutang daerah sebanyak Rp 738.941.250 masih belum dikembalikan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 1999-2004. Hasil itu adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran uang purna tugas anggota DPRD Kabupaten Pacitan.

Menurut Kepala Seksi Kas Daerah, Bidang Akuntansi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) setempat, Samsul, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (18/12/2015) kemarin di Pacitan mengatakan, sepanjang tahun anggaran 2015 ini, tak satupun mantan anggota DPRD periode 1999-2004 yang beritikad mencicil kelebihan pembayaran uang purna tugas tersebut.

“Kita hanya sebatas melakukan pembukuan atas pemasukan dan pengeluaran kas. Selebihnya, itu kewenangan satuan kerja yang menangani, yaitu Sekretariat DPRD,” tandasnya.

Berdasarkan data, sudah banyak para mantan dewan yang melunasi. Akan tetapi, juga tak sedikit pula para mantan legislator yang sama sekali belum menunjukan itikad baiknya untuk mencicil pengembalian uang negara itu. 

Berdasarkan data, dari jumlah tersebut 10 orang dari 45 mantan dewan di antaranya sudah melunasi. Sedangkan, anggota dewan lainnya masih menunggak piutang.


Masalah piutang itu timbul lantaran ketika masa penganggaran pada APBD 2004 acuan peraturannya menggunakan PP 110/2000. Dalam PP tersebut disebutkan kedudukan keuangan DPRD yang isinya memberikan hak dana purnabakti sejumlah Rp 25 juta peranggota.

Meskipun saat itu juga ada surat edaran (SE) Mendagri Nomor 163.1/711 tanggal 24 Mei 2004 tentang larangan adanya dana purnatugas. Namun dana purnatugas itu tetap dicairkan.

Pada saat BPK melakukan audit, mereka terjerat. Karena dalam proses pemeriksaan yang dilakukan saat itu BPK beracuan pada PP 24/2004 tentang uang purnatugas DPRD yang hanya sebesar enam kali gaji. Meski dalam praktiknya PP itu terbit pasca mereka melakukan penetapan APBD 2004 yang dianggap sudah sesuai aturan.

Mantan Dewan Protes

Sebelumnya, setelah ada piutang ini, beberapa mantan Dewan protes agar surat keputusan (SK) bupati 188.45/243/408.21/2009 tentang pembebanan kerugian negara sementara atas kelebihan tunjangan purna tugas dicabut.

Sebab, dinilai tidak memiliki payung hukum yang kuat. Karena penerbitan SK itu hanya mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK. Sehingga, mereka menganggap itu merupakan pertanggung jawaban dari pihak eksekutif, lantaran peraturan yang disangkakan adalah PP 24/2004.


‘’Sebaliknya, pemberian dana tersebut telah diatur dengan payung hukum, yakni peraturan daerah (perda) 14/2003 tentang penetapan APBD tahun anggaran 2004. Dan, ketika penyusunan maupun penetapannya beracuan pada UU 22/1999 dan diatur dalam peraturan tatib DPRD 10/2000,’’ ujar Joko Supriyono, perwakilan mantan anggota DPRD Pacitan, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dia menegaskan, karena mempunyai kekuatan hukum yang kuat, sehingga tunjangan purna tugas yang diterimakan pada saat mereka pensiun yakni sebesar Rp 25 juta legal atau sah. Joko juga menjelaskan terkait alasan yang mendasari mengapa dana purna tugas yang diterimakan itu sah. Yakni, sebelumnya telah diundangkan dalam lembaran daerah. Selain itu, juga tidak pernah dibatalkan Gubernur Jawa Timur, serta tidak bertentangan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan. (yun/net/RAPP002)