Meski 9 Desember Libur, Unit Pelayanan Publik Harus Tetap Berikan Service

oleh -0 Dilihat
puskesmas ngadirojo (Foto : Panoramio)
puskesmas ngadirojo (Foto : Panoramio)

Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia akhirnya secara resmi menetapkan 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Pertimbangannya agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 November 2015. “Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian bunyi Keppres tersebut.

Menindaklanjuti Keppres tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran No. B/3824/M.PAN-RB/11/2015 tertanggal 27 November perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2015.

Namun demikian, Kepala Biro Hukum,  Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menghimbau, agar unit pelayanan publik tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagaimana ditegaskan Pak Menteri, pimpinan unit kerja atau satuan kerja organisasi pelayanan publik harus dapat mengatur penugasan pegawai pada hari tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Herman di kantornya, Senin (07/12), dilansir laman Menpan dan RB.

Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap memberikan layanan.“Ini karena fungsi pelayanan publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat luas,” katanya.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pastikan pelayanan publik berjalan, disiplin dan netralitas ASN tetap terjaga,” tutupnya. (ris/Menpan/RAPP002)