Keputusan UMK 2016 Sudah Final

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa keputusan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 di 38 daerah sudah final sehingga tidak bisa diubah.

“Sudah ditetapkan dan disepakati sehingga keputusannya final,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo kepada wartawan di sela unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Selasa (24/11/2015) kemarin.

Menurut dia, keputusan nilai UMK untuk 38 daerah di Jatim sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang UMK 2016 tertanggal 20 November 2015 sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan buruh.

Selain itu, permintaan sebagian buruh yang merasa tidak puas dengan menuntut revisi nilai UMK 2016, kata dia, tidak ada tanda-tanda yang mengarah ke sana. “Tidak ada tanda-tanda merevisi UMK dan sudah tak ada lagi yang perlu dikomentari. Ini sudah final,” ucap mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.

Gubernur Jatim Soekarwo pada Jumat (20/11) tengah malam resmi menetapkan UMK yang berlaku per 1 Januari 2016.

UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.

Oleh sebagian buruh, besaran nilai tersebut tak disepakati karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Bertempat di depan Gedung Negara Grahadi, ratusan buruh menggelar aksi dan berorasi menolak keputusan itu karena dinilai tak sesuai dengan harapan.

Koordinator Serikat Pekerja dan Buruh Jatim Menggugat, Soekardji, mengatakan sengaja melakukan aksi sebegai bentuk sikap penolakan dan mengancam melakukan aksi serupa selama empat hari berturut-turut jika tak diindahkan.

Aksi yang berlangsung hingga petang itu membawa tiga tuntutan, yaitu mendesak pencabutan PP 78/2015 tentang pengupahan, mendesak revisi UMK 2016, dan mendesak segera diterbitkannya peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja. (RAPP002/Antara)