Pacitanku.com, PACITAN – Meski dana desa yang dianggarkan pemerintah pusat melalui kementerian desa dan PDT sudah mulai turun, namun Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Pacitan menyebut bahwa waktu yang sangat mepet mengakibatkan serapan dana tersebut rendah.
Menurut Ketua FKKD Pacitan, Ismono, dalam keterangannya kepada wartawan baru-baru ini, mengatakan bahwa waktu penyerapan anggaran yang hanya menyisakan dua bulan menjadikan serapan menjadi rendah.
“Banyak kegiatan pembangunan infrastruktur yang belum tuntas lantaran kendala material, karena, di sisa waktu yang hanya dua bulan berjalan, mengharuskan desa-desa secepatnya menyerap anggaran, sementara, banyak kegiatan infrastruktur yang belum tuntas lantaran kendala material,” katanya.
Lebih lanjut, Ismono menyampaikan bahwa pada semester kedua tahun anggaran 2015, desa di Pacitan mendapatkan dua anggaran, yakni pencairan tahap kedua dari pemerintah pusat dan alokasi dana desa yang bersumber dari pemerintah kabupaten (Pemkab).
Namun, menurut Ismono, keterbatasan waktu dan sulitnya mendapatkan material menjadi kendala penyerapan anggaran yang rendah.
Sebagaimana diketahui, kebijakan penyerapan anggaran dana desa diarahkan sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor lima, yaitu belanja pembangunan dan belanja pemberdayaan, seperti rabat jalan, pemberdayaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun pos pemberdayaan keluarga (POSDAYA).
Di Pacitan, pemerintah mengucurkan dana tersebut untuk 166 pemerintah desa (Pemdes). (RAPP002/yun)