Dua Balon Kepala Daerah Pacitan Lolos Verifikasi, Besok Pengundian Nomor Urut

oleh -0 Dilihat
Ketua KPU Pacitan menyampaikan hasil verifikasi Calon Kepala Daerah Pacitan. (FOto: Damhudi)
Ketua KPU Pacitan Damhudi.
Ketua KPU Pacitan menyampaikan hasil verifikasi Calon Kepala Daerah Pacitan. (FOto: Damhudi)
Ketua KPU Pacitan menyampaikan hasil verifikasi Calon Kepala Daerah Pacitan. (FOto: Damhudi)

Pacitanku.com, PACITAN – Dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan akhirnya dipastikan bisa bertarung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.

Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan menetapkan hasil verifikasi faktual dalam rapat pleno tertutup, Minggu (30/8/2015) pada pukul 10.00 WIB di ruang pertemuan KPUD, jalan veteran nomor 66, Pacitan.

Menurut Ketua KPUD Pacitan, Damhudi putusan verifikasi faktual tersebut sudah Memenuhi Syarat (MS).”Sampai saat ini tidak ada masalah. Semua dokumen dan syarat dari kedua calon sudah lengkap semua. Sudah final,” katanya seusai rapat pleno kepada wartawan.

Sehingga, sesuai dengan jadwal, KPU Pacitan segera mempersiapkan tahapan-tahapan yang akan dilakukan. “Rencananya kalau penetapan verifikasi faktual hari ini selesai, besok (Senin malam-red) segera kita (KPU Pacitan) umumkan undian nomor urutnya. Setelah itu, Pilkada Pacitan akan memasuki masa kampanye mulai tanggal 2 September 2015 mendatang,” jelasnya.

Setelah pengundian nomor urut, pasangan calon dijadwalkan berkampanye. Masa kampanye berlangsung mulai 2 September hingga 5 Desember 2015. Namun demikian, sesuai aturan, masa kampanye tidak diperbolehkan saat hari libur nasional, Idul Adha dan tahun baru Hijriyah.

Lebih lanjut, Damhudi mengatakan bahwa kini pihaknya tinggal menunggu syarat pemberhentian Yudi Sumbogo, calon wakil bupati yang berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pacitan.

Legislator dari Partai Demokrat itu diberi waktu 60 hari untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Pacitan ke KPU. “Informasinya, yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri ke lembaganya hari ini (Minggu-red),” tandasnya.

Jika Mundur, Denda Rp 24 M

Damhudi juga menyoroti perihal celah adanya gugatan dari para pihak, masih memungkinkan ‎akan mewarnai tahapan pemilihan kepala daerah di Pacitan. “KPU memberikan rentang waktu selama tiga hari paska penetapan pasangan calon, bagi para pihak yang mungkin akan menyampaikan gugatan,” sela Damhudi.

Gugatan itu, imbuhnya, hanya bisa disampaikan oleh pasangan calon atau parpol pengusung. Selain itu, kedua pasang calonharus bersiap-siap berhadapan dengan hukum seandainya mengundurkan diri dari pencalonannya.‎ “Sanksi pidana penjara dua tahun serta denda sebesar Rp 24 miliar. Monggo, ini konsekuensi logis yang harus diterima pasangan calon yang mengundurkan diri dari proses pencalonan paska penetapan oleh KPU,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, dua calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan yang maju dalam Pilkada Pacitan 2015 adalah pasangan Indartato-Yudi Sumbogo (IndiGo) yang diusung Partai Demokrat dan didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara pasangan kedua adalah Bambang Susanto-Sri Retno Dhewanti (Basudewa)  yang diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura dan didukung Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum jelas arah koalisi di Pilkada. (RAPP002)