KPU Siapkan Kemungkinan Terburuk Pilkada Pacitan Ditunda

oleh -0 Dilihat
Ketua KPUD Pacitan Damhudi menerima berkas pendaftaran Indartato-Yudi. (Foto: KPU)
Ketua KPUD Pacitan Damhudi menerima berkas pendaftaran Indartato-Yudi. (Foto: KPU)
Ketua KPUD Pacitan Damhudi menerima berkas pendaftaran Indartato-Yudi. (Foto: KPU)
Ketua KPUD Pacitan Damhudi menerima berkas pendaftaran Indartato-Yudi. (Foto: KPU)

Pacitanku.com, PACITAN – Pacitan adalah salah satu diantara tiga daerah di Jawa Timur dan salah satu diantara 12 daerah di Indonesia yang terancam mundur untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu diketahui setelah sampai akhir masa pendaftaran calon, Selasa (28/7/2015) kemarin, baru ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU, yakni pasangan Indartato-Yudi Sumbogo (Indigo).

Adapun 12 daerah yang terancam mundur dikarenakan calon yang kurang dari dua adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Sulistyorini, komisioner KPUD Pacitan mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah bersiap menghadapi hal terburuk akibat belum adanya calon lain di luar pasangan Indigo yang mendaftarkan diri sebagai cabup dan cawabup. Yakni, dikembalikannya anggaran pelaksanaan tahapan pilkada ke kas daerah. ‘’Jika pilkada benar-benar ditunda, penggunaan anggaran untuk tahapan pilkada langsung kami hentikan,’’ katanya, Selasa (28/7/2015) kemarin.

Tak hanya anggaran sebesar Rp 12 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah (kasda) jika pilkada benar-benar ditunda, dana pengawasan senilai Rp 1,6 miliar yang telah dihibahkan pemkab ke Panwaslu Pacitan juga terancam hilang

Menurut Sulistyorini, penundaan pilkada akan ditetapkan melalui sebuah rapat pleno KPUD. Pelaksanaannya dilakukan jika kelak selama tiga hari masa perpanjangan pendaftaran calon tak ada lagi bacabup dan bacawabup lain yang mendaftar. ‘’Jika penundaan (pilkada) sudah ditetapkan, maka semua kegiatan maupun anggaran akan langsung dihentikan,’’ katanya.

Tim anggaran pemkab juga telah bersiap melakukan proses penerimaan kembali anggaran pilkada tersebut. Termasuk menghitung dana yang telah dikeluarkan KPUD Pacitan selama melaksanakan tahapan pilkada hingga masa pendaftaran calon. ‘’Semuanya nanti akan dihentikan, termasuk kerja anggota PPK dan PPS,’’ ujarnya.

Namun demikian, Sulis menggarisbawahi bahwa pihaknya akan menjadi pelopor agar pilkada Pacitan ini tidak ditunda. “Jadi, prosesnya akan tetap kami lanjutkan. Terlebih, masih ada perpanjangan waktu masa pendaftaran calon,” tandasnya.

Sebagai informasi, sesuai sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015 daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon, pendaftarannya bisa diperpanjang.

SE yang diterbikan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7) tersebut menjelaskan mengenai perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah “3-3-3”, yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli). Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).

Sampai saat ini, KPU Pusat sudah menerima 705 pasangan calon pimpinan daerah, di mana 576 pasangan calon kepala daerah merupakan usungan partai politik dan 129 orang merupakan calon perseorangan. KPU juga menyatakan dari para calon itu, 605 orang calon kepala daerah merupakan laki-laki dan 55 orang adalah perempuan. (her/eba/RAPP002)