Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan telah resmi menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam program legislasi daerah 2016 mendatang.
Menurut Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD, Tejo Kusomoro, keenam Raperda tersebut adalah Raperda tentang pemilihan kepala desa, raperda tentang penyiaran publik lokal, raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pacitan tahun 2016-2021.
“Kemudian Raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPDA), Raperda tentang perubahan atas perda nomor 21 tahun 2010 tetang retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015, “katanya, dalam rapat pripurna internal, belum lama ini, dilansir laman resmi DPRD Pacitan.
Dikatakan Tejo, penetapan enam raperda itu berdasarkan surat bupati Pacitan nomor 188.342/841.4/408.21/2015 perihal usulan program pembentukan Perda tahun 2016. Sebetulnya, pemerintah mengusulkan 7 rancangan Perda di luar APBD.
Namun, ada satu Raperda yang sangat mendesak untuk diselesaikan di tahun 2015 ini. Yakni, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
“Pembahasannya dimajukan tahun ini karena terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan dalam penjelasan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” ungkapnya.
Jika perubahan Perda tidak segera diproses, imbuhnya, maka pemerintah akan berpotensi kehilangan PAD sekitar Rp. 700-an juta dari pungutan retribusi pengendalian menara komunikasi. Lebih lanjut Tejo menjelaskan Badan Legislasi telah melaksanakan koordinasi baik secara formal maupun surat dengan eksekutif. (DPRD/RAPP002)