Pemdes di Tulakan Merasa Dirugikan Akibat Pemotongan Tunjangan

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi para perangkat desa di Tulakan sedang berkumpul
Ilustrasi para perangkat desa di Tulakan sedang berkumpul
Ilustrasi para perangkat desa di Tulakan sedang berkumpul
Ilustrasi para perangkat desa di Tulakan sedang berkumpul

Pacitanku.com, TULAKAN – Para perangkat dan kepala desa di kecamatan Tulakan mengalami keresahan akibat adanya pemotongan tunjangan penghasilan aparatur perangkat desa (TPAPD) oleh Bank Jatim Cabang Pacitan. Bank Jatim Cabang Pacitan terpaksa memotong TPAPD tersebut untuk menutupi piutang perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulakan yang telah purna tugas.

Berdasarkan catatan laporan pemerintah Kecamatan Tulakan, dari 64 perangkat desa yang telah purna tugas tahun ini, separo lebih masih memiliki tunggakan piutang di Bank Jatim.

Berdasarkan infromasi, untuk pemotongan tunjangan perangkat bervariasi, tergantung jumlah perangkat desa yang telah purna tugas namun menyisakan tunggakan piutang berupa surat keputusan (SK) pengangkatan yang telah digadaikan di Bank Jatim Cabang Pacitan. Seperti yang terjadi di Desa Ketro. Dari penerimaan TPAPD bulan Januari-Mei sekitar Rp 70 juta, dipotong hingga Rp 40 juta. Hal ini terjadi karena 10 perangkat desa yang masa jabatannya berakhir masih meninggalkan piutang di Bank Jatim Cabang Pacitan.

Menurut Ketua Forum Kerukunan Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Tulakan, Yudi Sutarta, akibat kejadian ini, pemerintah desa merasa dirugikan. Sebab, menurut dia dalam kasus ini seharusnya yang menanggung piutang di Bank Jatim tersebut bukan pemerintah desa.

Melainkan perangkat desa yang telah purna tugas itu. Karena mereka yang mengagunkan SK pengangkatannya sebagai perangkat desa ketika masih aktif menjabat. ‘’Kami sebenarnya sudah sempat melakukan komunikasi dengan Bank Jatim Cabang Pacitan terkait masalah ini. Namun, sampai saat ini belum ada solusi,’’ jelas Yudi, saat ditemui di Kantor Desa Tulakan, belum lama ini.

Pria yang juga Kepala Desa Tulakan tersebut menambahkan, akibat pemotongan itu muncul masalah di pemerintah desa. ‘’Terutama perihal beban biaya operasional serta bagaimana bentuk pertanggung jawaban atas dana tersebut,’’ katanya.

Sementara, Camat Tulakan, Erwin Andriatmoko mengungkapkan, terkait masalah ini pihak kecamatan sebenarnya sudah mencoba memfasilitasi untuk mediasi dengan pihak Bank Jatim. Bahkan, sejak awal tahun 2015, pihaknya sudah mengantisipasi munculnya polemik ini di pemerintah desa karena banyak perangkatnya yang akan purna tugas namun masih memiliki tunggakan di Bank Jatim Cabang Pacitan.

‘’Saat itu, pada hasil konsultasi pertama, pihak Bank Jatim menyatakan bahwa piutang tersebut bisa diproses untuk diklaimkan ke asuransi asalkan perangkat desa yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat,’’ ujarnya.

Namun setelah persyaratan dari Bank Jatim itu pihaknya tawarkan ke perangkat desa yang bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari mereka, kata Erwin, pihak Bank Jatim justru tidak mau menerima. Padahal, prosesnya sudah berlanjut dengan diawali dari perangkat di Desa Jetak.

‘’Kami sudah konsultasi ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setkab Pacitan. Tapi, sampai saat ini mereka juga belum bisa memberikan solusi. Karena, menurut mereka, Bank Jatim ketika diajak mencari langkah riil untuk menyelesaikan masalah ini belum ada tindak lanjutnya,’’ paparnya.

Erwin mengharapkan pemotongan yang dilakukan Bank Jatim terhadap TPAPD ini adalah yang terakhir. ‘’Semoga ini yang terakhir. Untuk pengajuan TPAPD selanjutnya, janganlah dipotong seperti ini. Bagaimanapun juga utang ini kan masalah perdata, tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Kalaupun bisa dilimpahkan itu, kepada keluarga yang bersangkutan atau ahli waris,’’ jelasnya.

Dari pihak Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Pacitan, Guntur Purbowaskito menuturkan, masalah ini sebenarnya tak harus terjadi apabila ada keaktifan dari pemerintah desa menyetorkan nama perangkatnya yang telah pensiun. ‘’Solusinya, kami berharap kepala desa mau melampirkan data atau nama perangkat yang masa jabatannya telah berakhir tahun ini,’’ jelasnya.

Di samping itu, Guntur juga menjelaskan solusi lainnya adalah perangkat desa yang masa jabatannya telah berahkhir tersebut dibuatkan SK pemberhentian dengan tidak hormat dari kepala desa tempat mereka bekerja. Dengan begitu, nanti tanggungan piutang yang dimiliki para perangkat desa yang sudah purna tugas tersebut bisa diklaimkan asuransinya. (hengky/Radarmadiun/RAPP002)