Dana Desa Rp 46 Milyar untuk Pacitan Segera Cair

oleh -0 Dilihat
Kepala Bapemas dan Pemdes Pacitan Endang Surjasri. (Foto: Humas Pemkab)
Kepala Bapemas dan Pemdes Pacitan Endang Surjasri. (Foto: Humas Pemkab)
Kepala Bapemas dan Pemdes Pacitan Endang Surjasri. (Foto: Humas Pemkab)
Kepala Bapemas dan Pemdes Pacitan Endang Surjasri. (Foto: Humas Pemkab)

Pacitaku.com, PACITAN – Dana desa untuk Kabupaten Pacitan direncanakan segera cair. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemas) dan Pemdes Endang Surjasri, di sela acara puncak Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XII dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke 43 di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (28/5/2015) kemarin.

Menurut Endang, setelah Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 93 Tahun 2015 tentang Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa turun, maka payung hukum ini  menjadi dasar pemerintah daerah segera mencairkan plafon dana desa yang diterimanya.

“Kabupaten Pacitan pada tahap pertama akan mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp 46 milyar. Jumlah itu dialokasikan untuk 166 desa yang ada,” kata Endang, sebagaimana dilansir laman SKPD Pacitan.

[irp]

Lebih lanjut, Endang yang juga masuk polling calon Kepala Daerah Litbang Pacitanku ini mengatakan bahwa dana desa bisa dicairkan dengan syarat utama adanya Peraturan Desa tentang APBDes. Saat ini hampir semua desa di Kabupaten Pacitan sudah menyelesaikannya. Bahkan proses pencairan sudah berlangsung. “Inshaa Allah pelaksanannya relatif lancar di Kabupaten Pacitan,” tegasnya.

Perempuan yang juga mantan Camat Tegalombo ini menyampaikan karena dana desa cair setelah APBDes disusun, maka sesuai aturan yang berlaku maka pemerintah desa harus segera menyusun  Perubahan APBDes. Di tingkat Pemerintah Kabupaten Pacitan, juga harus segera menyusun perubahan penjabaran APBD. Ini karena adanya perubahan plafon dana desa yang diterima.

Rencananya, dana desa yang nantinya akan ditransfer langsung ke rekening desa tersebut. Penggunaannya diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat desa terutama bagi penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya. (Surya/Pur/Riz/SuaraPacitan/SKPD/RAPP002)