Souvenir Calon Kepala Daerah Dibatasi Senilai Rp 25 Ribu

oleh -1 Dilihat
Nuansa Pilkada 2010 di Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Nuansa Pilkada 2010 di Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Nuansa Pilkada 2010 di Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Nuansa Pilkada 2010 di Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, SURABAYA – Souvenir kampanye dalam gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015, nilainya dibatasi maksimal Rp 25.000. Nilai tersebut lebih sedikit dibanding dengan pelaksaan pilkada sebelumnya.

Penyebaran bahan kampanye kepada umum, bisa dilakukan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog di tempat umum. “Nilainya sudah diturunkan yang semula souvenir seharga Rp50.000, kini menjadi Rp25.000,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Purnomo di Surabaya, belum lama ini.

Dalam pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dijelaskan, pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU, seperti kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, bolpoin, payung dan stiker paling besar berukuran 10 cm x 5 cm. “Semua bahan kampanye itu jika dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya paling tinggi Rp25.000,” terang Purnomo.

Purnomo menegaskan, pemberian souvenir bukan merupakan politik uang (money politic). Sebab sudah diatur dalam Peraturan KPU dan bukan berupa pemberian uang. “Itu merupakan salah satu metode kampanye,” tegasnya.

Bila dibandingkan dengan pilkada atau pemilu legislatif sebelumnya, pengaturan yang sekarang dapat dikatakan cukup progresif. Hal ini karena sebelumnya tidak ada pengaturan tentang batas nominal dari bahan kampanye, sehingga cenderung disalahgunakan.

“Sekarang dengan adanya pembatasan nominal, maka secara langsung nilai ekonomis dari barang-barang tersebut pun terbatas untuk digunakan sebagai media untuk menyampaikan visi, misi dan program saja,” papar Purnomo. (DP/Ant/Gulalives/RAPP002)