KPU Pacitan Buka Lowongan Anggota PPK Pilkada 2015

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Pilkada. (Foto : Gulalives)
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. (Foto : Gulalives)
Ilustrasi Pilkada. (Foto : Gulalives)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan membuka lowongan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyukseskan agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2015.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Nomor 01/Kpts/ KPU.KAB-014.329826/2015 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, pendaftaran PPK tersebut mulai digelar 19 hingga 25 April 2015 ini.

Berikut persyaratan pendaftaran PPK KPUD Pacitan :

PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA PPK

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK / PPS.

KELENGKAPAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA PPK

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh formulir terlampir;
  4. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.

PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran mulai tanggal 19 April s/d 25 April 2015.
  2. Pendaftaran dengan menyerahkan dokumen syarat pendaftaran dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi.
  3. Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan atau di http://www.kpud-pacitankab.go.id/

JADWAL WAKTU PENDAFTARAN DAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK

Berdasarkan ketentuan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2015 Pembentukan anggota PPK dilaksanakan Tanggal 19 April Sampai Dengan 18 Mei 2015 sebagaimana Jadwal Terlampir.

Download Formulir Pendaftaran PPK di sini -> FORMULIR PENDAFTARAN PPK KPUD PACITAN