Cabuli Ibu Rumah Tangga, Pria Asal Sidoharjo Pacitan Ini Dibui

oleh -2 Dilihat
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

Pacitanku.com, PACITAN—Akibat mencabuli seorang ibu rumah tangga, Andi S (29) warga Balong, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi penjara. Meskipun sudah dua kali menikah dan memiliki satu anak, Andi tetap saja berotak mesum. Terbukti, perempuan berinisial KI (30) seorang ibu rumah tangga dari Desa Kayen, Pacitan, nyaris menjadi korban pencabulan pelaku.

Peristiwa pencabulan ini bermula saat pelaku diterima bekerja sekitar satu bulan lalu di sebuah tempat pemotongan kayu dekat rumah korban. Sejak saat itu pelaku mengenal dan akhirnya menyukai KI. Namun sayang, cintanya seakan bertepuk sebelah tangan. Harapan Andi untuk mendapatkan hati perempuan pujaannya itu tak kesampaian, karena korban ternyata sudah bersuami.

Namun Andi tetap saja ingin mencuri hati korban. Puncaknya terjadi Selasa lalu (4/11/2014). Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban. Alasannya, sekadar bertamu. Namun otak mesum Andi muncul saat mengetahui korban sedang sendirian di rumah. Dengan segala upayanya, pelaku kemudian membujuk korban untuk menerima cintanya.

Korban tetap menolak, karena sudah berkeluarga. Mendapati jawaban kurang memuaskan, pelaku tiba-tiba mendekap tubuh korban. Dirabalah hampir seluruh bagian sensitif tubuh korban dengan penuh birahi oleh pelaku. Mendapati perlakuan yang tidak menyenangkan dari pelaku, korban pun mencoba berontak. Dengan segala usaha yang dilakukannya, kemudian korban berhasil lepas dari dekapan pelaku dan berlari keluar rumah.

Dengan sekuat tenaga, korban menuju rumah Sri Utomo tetangganya. Kepada Sri Utomo, korban menceritakan peristiwa yang telah dialaminya yang kemudian melaporkannya ke Mapolres Pacitan.

Dihadapan petugas, Andi mengaku perbuatan itu terpaksa dia lakukan karena istri keduanya yang berumur 54 tahun sudah tidak sanggup lagi memenuhi kebutuhan batinnya. Apalagi kebiasaannya sering melihat video porno juga mempengaruhinya untuk mencabuli korban.

‘’Istri saya sudah tidak bisa lagi memuaskan batin saya. Sedangkan, dengan istri yang pertama, saya sudah bercerai. Kemolekan tubuh korban mempengaruhi pikiran saya untuk melakukan perbuatan itu,’’ kata Andi dilansir dari Radarmadiun.info.

Kasubbag Humas Polres Pacitan, AKP Rudito Kukuh Basuki menerangkan, pelaku mengaku jika perbuatannya itu dilakukan karena tergiur kemolekan tubuh korban. Atas perbuatan tak senonoh itu, terhitung sejak hari kejadian itu pelaku terpaksa mendekam di sel Mapolres Pacitan.

Akibat perbuatannya, pelaku dianggap telah melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, karena mencabuli seorang wanita yang bukan istrinya. (RAPP002)