Tunjangan Profesi Belum Cair, Ribuan Guru di Pacitan Resah

oleh -2 Dilihat
ilustrasi guru kemenag di pacitan (Foto : Kemenag Jatim)
ilustrasi guru kemenag di pacitan (Foto : Kemenag Jatim)
ilustrasi guru kemenag di pacitan (Foto : Kemenag Jatim)
ilustrasi guru kemenag di pacitan (Foto : Kemenag Jatim)

Pacitanku.com, PACITAN—Pemerataan kesejahteraan guru pendidik ternyata belum dirasakan semua guru di Pacitan. Hal itu diketahui setelah ribuan guru yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenang) pacitan belum menerima tunjangan profesi pendidik (TPP) yang mereka tunggu-tunggu.

Berdasarkan data Kantor Kementerian agama (Kemenag) setempat, tercatat ada sekitar 267 guru yang statusnya PNS, 606 guru yang statusnya non PNS dan lebih dari 600 guru PAIS belum menerima hak mereka.

Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Pacitan, M Nurul Huda mengatakan pihaknya belum bisa memenuhi tuntutan para guru tersebut karena belum turunnya dana dari Kementerian Agama. ‘’Belum ada dana, bagaimana TPP-nya bisa dicairkan?’’ ujarnya dilansir dari Radar Madiun, Ahad (24/8/2014).

Belum cairnya dana tersebut, dikatakan Huda, dikarenakan adanya selisih penghitungan antara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Agama. Selain itu, tidak cairnya TPP tersebut karena adanya perubahan sistem pencairan. Sehingga pihak  Kementrian Agama meminta data ulang kepada seluruh guru yang belum mendapatkan TPP.

‘’Jadi beberapa waktu lalu, ada verifikasi dari BPKP dan tim dari Kementerian Agama ke sini, melakukan audit dana sertifikasi yang belum cair,’’ katanya.

Pasca dilakukan verifikasi dan audit bersama itu, dana sertifikasi tersebut bisa segera dicairkan. ‘’Jika tidak ada halangan, Oktober bisa cair seiring adanya penjelasan dari Kementerian Agama,’’ jelasnya.

Total kekurangan TPP untuk tahun 2013 sebanyak Rp 19 miliar. Sedangkan, di tahun 2014 yang diusulkan ke Kementerian Agama sebesar Rp 22 miliar untuk 1300 guru. Agar tidak terjadi kekurangan dana dan semua guru bisa dapat hak mereka, Huda mengeluarkan kebijakan bagi para guru yang sudah mendapatkan TPP tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional.

‘’Biar rata. Ini juga biar semuanya menerima hak mereka. Meskipun sebenarnya, yang mendapatkan TPP itu juga memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp 660 ribu,’’ jelasnya.

Walaupun tidak ada peraturan yang mengatur kebijakan tersebut, Huda mengaku tidak khawatir jika dianggap kelewatan. Pasalnya, ini untuk menampung segala keprihatinan yang dirasakan para guru non PNS tersebut.

Redaktur : Robby Agustav

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.