
Pacitanku.com, JAKARTA – Dua pekan jelang Ramadhan, pemerintah pusat mengeluarkan aturan pemberlakuan jam kerja PNS selama Ramadhan. Selama sebulan itu PNS hanya bekerja sampai jam 3 sore.
Diketahui, aturan itu berlaku untuk pegawai pemerintah daerah, pusat, kementerian, lembaga, Kepolisian dan TNI. Surat edaran itu sudah diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar 12 Juni 2014.
Seperti dilansir Seskab, Surat Edaran itu bernomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan. Berikut jadwal jam kerjanya:
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
– Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30
– Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00
– Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 14.30
– Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30