Kronologi Pencabulan Terhadap Gadis SD oleh Paranormal Gadungan di Donorojo

oleh -2 Dilihat
Pelaku Tindak Kriminal Pencabulan di Donorojo Siang ini. (Foto : Fernando Alansyah)
Pelaku Tindak Kriminal Pencabulan di Donorojo Siang ini. (Foto : Fernando Alansyah)
Pelaku Tindak Kriminal Pencabulan di Donorojo Siang ini. (Foto : Fernando Alansyah)
Pelaku Tindak Kriminal Pencabulan di Donorojo Siang ini. (Foto : Fernando Alansyah)

Pacitanku.com, DONOROJO– Kejadian tragis yang menimpa salah satu siswa kelas 5 SD di Donorojo, Selasa (20/5/2014) kemarin siang WIB menyisakan cerita pilu. Seperti diberitakan sebelumnya, sang gadis yang masih berusia 11 tahun dicabuli oleh Arofi (40), warga jalan Dahlia no. 34 Perum JPI. Rt.06. Rw 19 Kelurahan Jaten Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Portal Pacitanku, Arofi mulai masuk wilayah Pacitan sejak sepekan lalu. Di Kecamatan Donorojo,  tersangka mengaku sebagai penjual pupuk. Pria kelahiran Lampung itu menjajakan dagangannya dari rumah kerumah di wilayah kecamatan Donorojo.

Dan sesampai di salah satu rumah, Arofi mendapati rumah dalam kondisi sepi. Hanya ada korban berada di dalam rumah seorang diri. Pelaku pun memberanikan diri masuk. Namun saat itu pelaku tidak menjual pupuk melainkan menawarkan jasa pengobatan atau paranormal.

Pada saat kejadian berlangsung, korban  ditinggal pergi sang ibu ke rumah tetangga. Merasa mendapatkan waktu dan kesempatan, sang pelaku mencabuli anak gadis tersebut. “Ibu korban bilang kalau korban sudah telanjang di kamar sambil nangis,” kata salah satu saksi yang tidak mau disebutkan namanya.

Layaknya paranormal, Arofi kemudian menerawang korban dan menyebutnya menderita penyakit. Tentu saja, gadis lugu itu ketakutan, namun akhirnya korban manut setelah Arofi menjanjikan pengobatan tanpa biaya sama sekali. Hanya, korban harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Dan akhirnya pencabulan terhadap gadis tersebut dilakukan Arofi dikamarnya.

Setelah puas menacbuli gadis tersebut, korban sebenarnya juga mengincar harta benda di rumah tersebut. Namun betapa kagetnya saat didepan rumah Arofi kepergok ibu korban yang baru berjalan pulang dari rumah tetangga. Sang ibu pun langsung mengejar tersangka begitu mengetahui sang putri dicabuli oleh paranormal gadungan itu. Warga yang mendengar sontak beramai-ramai menghadang tersangka, dan pada akhirnya sang paranormal pun dihajar hingga babak belur.

Setelah dirawat di Puskesmas Donorojo akibat muka dan tubuh yang babak belur, Arofi ditahan di Mapolres Pacitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dikarenakan mencabuli anak dibawah umur.

Redaktur : Robby Agustav