Angkut Puluhan Butir Kelapa, Pemuda Sudimoro Pacitan ini Akhirnya Dibui

oleh -0 Dilihat
Angkut seikat kelapa. (Foto : Surya)
Angkut seikat kelapa. (Foto : Surya)
Angkut seikat kelapa. (Foto : Surya)
Angkut seikat kelapa. (Foto : Surya)

Pacitanku.com, PONOROGO – Dikarenakan menikmati kelapa hasil curian, Parwadi (30) warga Desa Sembowo, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan terpaksa mendekam dalam tahanan Polres Ponorogo. Tersangka mencuri sebanyak 36 butir kelapa yang sudah diikat milik Nyaman (50) warga Dusun Kedung, Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

Diketahui, tersangka perjalanan dari rumahnya hendak ke wilayah Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. Saat itu, tersangka melihat ikatan kelapa sebanyak 36 butir berada di tepi jalan. Kelapa satu ikat itu, sengaja ditempatkan pemiliknya, Nyaman (50) warga Dusun Kedung, Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo untuk mencari angkutan agar kepala bisa segera dibawa ke pasar Ngrayun.

Akhirnya setelah melihat ikatan 36 butir kelapa yang ditaruh di tepi jalan itu, tersangka mengangkut kelapa itu menggunakan motornya. Karena melihat kelapa yang ada di dekat rumahnya tak ada di tempat, kemudian Nyaman kelimpungan.

Seperti dikutip dari Surya Online, Nyaman mengabarkan tentang hilangnya kelapa itu ke warga lainnya. Tak berselang lama, akhirnya warga mencarinya. Tak jauh dari lokasi pencurian, sekitar 1 kilometer baru diketahui ada motor di depan toko dekat pasar yang sedang membawa kelapa-kelapa itu.

Karena Nyaman masih hafal kelapa-kelapa itu miliknya, akhirnya warga pun menghentikan dan menangkap Parwadi dan menahan sepeda motor Yamana Jupiter bernopol AE 2034 XK yang digunakan membawa 36 butir kelapa itu.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Ngrayun bersama sejumlah saksi dan korban yang melaporkan kasus pencurian itu. Saat di Polsek Ngrayun, petugas berusaha mendamaikan secara kekeluargaan. Pasalnya, pencuriannya hanya berupa sebanyak 36 butir kelapa. Akan tetapi, mediasi tersebut gagal karena pihak korban minta kasus ini dilanjutkan.

“Kami sudah memberi kesempatan korban dan pelaku untuk mediasi, tujuannya dibicarakan secara kekeluargaan. Akan tetapi, korban tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini, akhirnya kami meneruskan kasus ini ke Polres Ponorogo,” terang Kapolsek Ngrayun, AKP Darmana seperti dilansir dari Surya, Sabtu (26/4/2014).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit motor milik tersangka dan 36 butir kelapa yang dicuri serta tersangka kasus pencurian itu sendiri, sementara untuk tersangka di titipkan di tahanan Polres Ponorogo.

Redaktur : Robby Agustav