Program Pajak E-Filling Resmi Diluncurkan di Pacitan

oleh -1 Dilihat
efilling (foto : Pajak.go.id)
efilling (foto : Pajak.go.id)
efilling (foto : Pajak.go.id)

Pacitanku.com, PACITAN—- Pemerintah melalui direktorat Jenderal Pajak akhirnya resmi meluncurkan program baru yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak. E-Filing, adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line.

Program baru ini diperkenalkan di Pacitan bersamaan dengan acara pekan panutan penyampaian SPT tahunan PPH pribadi serta Sosialisasi E-Filing di pendopo kabupaten, Selasa lalu.
Melalui program baru ini diharapkan proses penyampaian SPT akan lebih mudah dan efektif sehingga masyarakat tidak merasa repot mengurus langsung ke kantor pajak. 
“Sebagai pengaman penerima pajak, pihak pengelola selalu dihadapkan pada satu masalah klasik. Yakni kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo Arista Priyo Adi, seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Pacitan.
Untuk itu, melalui E-Filing masyarakat memperoleh kemudahan. Selain PPH pribadi, sumber penerimaan pajak lain yang sangat potensial adalah pemasukan dari penyetoran pajak instansi.Sayang, masih banyak bendahara SKPD maupun sekolah yang kurang memahami tata cara pelaporan. Akibatnya, banyak ditemukan pelaporan pajak yang tidak tertib.
Sementara itu, Bupati Pacitan Indartato pun minta, kepada instansi maupun pribadi orang per orang untuk tertib membayar pajak. semakin penghasilan besar seharusnya semakin bangga untuk taat pajak. Pajak yang terbayar akan kembali ke rakyat sehingga roda pembangunan berjalan baik.
Bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak.
Redaktur : Robby Agustav