Asyik, Batas Usia Pensiun PNS di Pacitan Mengalami Penambahan

oleh -0 Dilihat
Marwan Kapala SKPD Pacitan (Foto : Humas Pemkab)
Marwan Kapala SKPD Pacitan (Foto : Humas Pemkab)
Marwan Kapala SKPD Pacitan (Foto : Humas Pemkab)
Marwan Kapala SKPD Pacitan (Foto : Humas Pemkab)

Pacitanku.com, PACITAN—Guna menindaklanjuti Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pensiun PNS, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan melakukan sosialiasasi batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pacitan, Jumat (24/1/2014) siang WIB.

Dilansir dari laman resmi SKPD Pacitan, Sabtu (25/1/2014) pagi WIB, sosialisasi yang dilakukan di Pendapa Kabupaten Pacitan tersebut diikuti pimpinan SKPD lingkup Pemkab Pacitan dan pegawai yang menangani masalah kepegawaian.

“Dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional,” jelas Marwan, Kepala BKD Pacitan.

Marwan juga menyebut bahwa untuk PNS yang telah mencapai batas usia pensiun 56 tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya. materi sosialisasi yang berdasarkan  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: K.26-30 lV.7 -3199  tanggal 17 Januari 2014 perihal Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Redaktur : Robby Agustav