Pacitanku.com, PACITAN—Polemik ganti rugi pembebasan lahan proyek pelabuhan niaga di Gelon, Kabupaten Pacitan berakhir. Ini setelah 12 pemilik lahan terdampak yang semula menolak akhirnya menerima dengan nilai ganti rugi seragam. Yakni Rp20 ribu per meter persegi.
“Masalah ini (proses ganti rugi,red) klir,” kata Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Murtoyo, belum lama ini.
Menurut Murtoyo, tidak semua pemilik lahan mengambil uang secara langsung di PN. Rinciannya, satu orang melalui kuasa, enam orang transfer per rekening, dan sisanya diterima cash. Nilai totalnya mencapai lebih dari Rp1,473 miliar.
Ke-12 orang warga merupakan bagian dari total 116 pemilik lahan yang terdampak pembangunan proyek pelabuhan niaga Gelon. Sebelumnya, ada 15 orang pemilik lahan menolak nilai ganti rugi.
Hanya saja tiga orang diantaranya bersedia menerima beberapa waktu kemarin. “Butuh waktu sekitar 3 tahun untuk meluluhkan mereka,” ucapnya.
Awalnya, mereka menolak nilai ganti rugi lantaran menganggap jumlah yang ditawarkan Tim-9 (tim pembebasan lahan) terlalu rendah. Warga menginginkan harga Rp65 ribu per meter persegi. Polemik ganti rugi itu sendiri sempat mengundang perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Bahkan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila sempat turun langsung ke lokasi untuk bertemu warga sekaligus melakukan mediasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab), Selasa (8/10/2013) lalu.
Salah satu pemilik lahan penerima ganti rugi terakhir, Rokhani mengaku dirinya sempat menolak. Penyebabnya, Rokhani merasa langkah yang dilakukan Tim-9 tidak manusiawi. Bahkan cenderung mengadu domba. Dia kemudian menuturkan salah satu teknik pendekatan yang dianggap tidak tepat. Yakni dengan mempengaruhi anggota keluarga lain. Dampaknya, timbul disharmonisasi hubungan diantara mereka.
“Mereka (tim-9)nembusi anggota keluarga saya yang lain. Sehingga kondisi internal keluarga tidak nyaman,” ungkapnya.
Disinggung mengapa akhirnya dia mau menerima ganti rugi ? Rokhani menjawab karena pendekatan yang dilakukan oleh Ketua Komnas HAM, Camat Pacitan, dan Bupati Pacitan lebih bisa diterima.
“Apa yang disampaikan mbak Noor (Siti Noor Laila,red) menyejukkan. Demikian pula pak Camat dan Bupati (Indartato,red),” tutur Rokhani.
Luas lahan milik Rokhani sendiri total mencapai 0,5 hektar. Dengan harga Rp 20 ribu per meter persegi dia bakal menerima uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Selama ini tanah miliknya ditanami tanaman produktif. Seperti kayu akasia dan jati.
Informasi yang diperoleh Jurnal Nasional, selain cara-cara persuasif, pemilik lahan menjadi luluh lantaran dijanjikan sejumlah bantuan lain. Misalnya proses sertifikasi tanah, diikutkan dalam kegiatan proyek maupun bantuan alat tangkap ikan bagi mereka yang berprofesi sebagai nelayan.