Pacitanku.com, PACITAN – Sejumlah sopir truk di Jawa Timur demo turun ke jalan memprotes kebijakan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Demo dilakukan di Kantor Dishub Jatim Ahmad Yani, Surabaya pada Jumat (11/3/2022).
Para sopir truk berdemo di depan Kantor Dinas Perhubungan, Surabaya, Jawa Timur. Mereka menolak aturan over dimension/over loading (ODOL).
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan Wasi Prayitno memastikan kondisi truk besar di Pacitan tidak terlalu besar. Pihaknya juga memastikan pelaksanaan uji kelayakan kendaraan truk di Pacitan dilaksanakan sesuai perintah Kementerian Perhubungan.
“Secara umum untuk di Pacitan jumlahnya tidak terlalu besar, kemudian banyak juga yang kesini adalah kendaraan-kendaraan luar yang kota, aja beberapa yang uji disini secara umum kita laksanakan perintah dari kementerian,”jelasnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat siang.
Terkait aturan ODOL, Wasi mengatakan pihaknya selalu koordinasikan dengan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan terkait dengan ODOL.
“Yang terakhir kita koordinasi dengan lantas untuk pelaksanaan yang berkaitan dengan ODOL, kita koordinasikan, sekali lagi, di Pacitan belum darurat, karena tidak terlalu signifikan (truk) yang masuk sini pun melanggarnya tidak kebangetan, istilahnya tidak sampai jembatan pedot (putus),”jelasnya.
Selain itu, secara umum, Wasi mengungkapkan secara prinsip memang semua ada aturannya termasuk masalah dimensi kendaraan aturan barang, muatannya.
“Sudah diatur di tulisan samping itu waktu KIR yang harus jadi patokan, semuanya yang berkaitan dengan peraturan lalul lintas hubungannya adalah keselamatan, keselamatan yang bersangkutan utamanya adalah orang lain pengguna jalan, kita saling menghormati pengguna lalu lintas agar tercipta lalin yang aman tertib lancar,”pungkasnya.
Sebagai informasi, sopir truk yang mengatasnamakan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi demo di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Jumat (11/3/2022).
Aksi ini digelar terkait Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang ODOL. Ada empat poin yang disampaikan para sopir truk ini, yaitu protes karena masih adanya penindakan kepada armada angkutan barang, padahal sudah sesuai prosedur. Kemudian meminta penjelasan uji kir pada armadanya.
Ketiga, meminta adanya kebijakan regulasi tarif/ongkos angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan, dan keadilan saat penindakan di lapangan. Serta merevisi UU NO 22 th 2009 yang dianggap mendiskreditkan para sopir.
Keempat, meminta Dishub Jatim untuk menegur oknum yang menyimpang saat pelaksanaan uji kir angkutan barang.