PPKM di Pacitan Turun ke Level 2, Ketua DPRD Berharap Ekonomi Semakin Meningkat

oleh -0 Dilihat
Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono. (Foto: Putro Primanto)

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Ronny Wahyono menyambut baik turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pacitan dari level 3 ke level 2.

“Alhamdulillahirabbil’alamin Pacitan sudah masuk level 2, terimakasih pak Bupati dan semua jajarannya, terimakasih rekan-rekan Forkopimda dan semua jajarannya, terimakasih seluruh Pimpinan & Anggota DPRD, terimakasih Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD beserta seluruh Tenaga Kesehatan dan jajarannya, terimakasih seluruh masyarakat Pacitan,”kata Ronny, Selasa (16/11/2021) di Pacitan.

Atas turunnya level PPKM di Pacitan tersebut, Ronny juga berharap hal itu bisa membuat ekonomi di Pacitan meningkat.

“Semoga dengan Level 2 ini bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Pacitan, sehingga masyarakat semakin bahagia dan sejahtera. Aamiiin Aamiiin Yaa Rabbal’alamiiin,”jelasnya.

Namun demikian, Ronny mengingatkan perjuangan belum berakhir karena pandemi COVID-19 di Pacitan belum berakhir.

“Perjuangan kita tidak berhenti disini, pandemi belum berakhir. Mari kita terus tingkatkan level kita menuju level 1 pada tanggal 29 Nopember 2021 yang akan datang, bersama kita bisa,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, PPKM di Kabupaten Pacitan akhirnya turun level dari level 3 ke level 2. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19.

Baca juga: PPKM di Pacitan Turun ke Level 2, Tempat Wisata Boleh Buka dengan Pembatasan 25 Pesen Pengunjung

Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (15/11/2021) itu, Pacitan berada di level 2 PPKM setelah selama kurun waktu sekitar 4 bulan lamanya Pacitan berada di PPKM level 3.

Pacitan sendiri masuk ke level 2 PPKM karena capaian totaldosis vaksinasi ke-1 sudah mencapai ambang batas yakni 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 untuk lansia minimal 40 persen.

Sesuai Inmendagri tersebut, sejumlah kelonggaran bisa dilakukan pada daerah dengan PPKM Level 2, termasuk Pacitan.

Yang pertama, sesuai inmendagri, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung.

Namun demikian sejumlah persyaratan wajib dipenuhi bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata, diantaranya mengikuti protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selainitu anak usia dibawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Sementara untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (red/DP)