Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Damhudi mengatakan bahwa saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 setiap pemilik harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat Pemilu tahun 2019 mendatang.
“Pada saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk pelaksanaan Pilgub 2018 dan Pemilu tahun 2019 harus menunjukan KTP-el, selain itu Pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, saat ke TPS hrs menunjukkan KTP-el,”katanya saat sosialisasi Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 pada Rabu (27/12/2017) di Ruang Rapat Hotel Srikandi, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Sehingga, dia menyarankan jika belum mempunyai KTP-el, harus ada surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Disdukcapil.
Dengan beberapa perubahan tersebut, Damhudi berharap informasi Pemilu 2019 dan Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018 bisa sampai ke masyarakat.
“Pada tanggal 27 Juni 2018 besuk kita akan nyoblos lagi untuk milih Gubernur dan Wakil Gubernur kita di Jawa Timur, kami berharap informasi tentang pemilu 2019 dan Pilgub Jatim pada tahun 2018 harus benar-benar sampai kepada masyarakat sehingga pemilihan di Kabupaten Pacitan dapat berjalan dengan baik, untuk mencapai tujuan tersebut parpol dan Ormas mempunyai peran sangat penting,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Damhudi mengungkapkan bahwa saat ini untuk tahapan Pmeilu 2019 telah masuk pada verifikasi Faktual Partai politik untuk Partai politik yang baru dari Partai Politik tingkat pusat.
“Tingkat provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota melakukan perbaikan persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan kantor tetap setelah pemberitahuan hasil Verifikasi Faktual,”ungkapnya.
Selain itu, saat ini tahapan pemilu yang sudah di tetapkan oleh KPU RI saat ini memasuki tahapan penataan pemilihan daerah pemilihan (Dapil) di masing-masing Provinsi dan Kabupaten.
“Untuk hal ini, pengelolaan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) yang diterbitkan oleh Didukcapil dan di serahkan kepada kemendagri dan nantinya akan di teliti serta diversifikasi oleh KPU untuk pemutakiran data dan daftar pemilih,”paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Pacitan Bidang Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Prasarana Suhardi menyebut ada kendala di lapangan yang menyebabkan tingkat kehadiran Pemilu rendah.
“Alasannya sudah mengenal calon atau tidak mengenal calon, kurang adanya patriotisme dan nasionalisme calon, Pemilu rumit dan kurang menarik, kurang tau pentingnya pemilu, sibuk dengan pekerjaan sendiri, letak TPS terlalu jauh, jenuh karena sering pemilu, hak Pemilih itu adalah hak pribadi, karena sudah lanjut usia dan Jompo, tidak tau kapan hari pemilihan dan tidak mencoblos tidak di hukum,”ungkapnya.
Atas kondisi tersbeut, Suhardi mengatakan bahwa regulasi Pemilu yang membuat adalah wakil rakyat yang ada di legislatif dan nantinya pemilihan hanya akan dilaksanakan dua kali dalam lima tahun.
“Pada saat pemilu 2019 masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih akan mendapatkan 5 surat suara, yaitu surat suara DPRD Kabupaten, surat suara DPRD Provinsi, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara Presiden dan wakil presiden,”paparnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir juga Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Disdukcapil Djohan Perwiranto, Perwakilan PGRI Pacitan Cahya Herlambang, Ormas dan Partai Politik se Kabupaten Pacitan. (Wahyu/RAPP002)