Pacitanku.com, PACITAN — Seorang pria berinisial GA, warga Desa Jetis Kidul, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, resmi dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pacitan pada Senin (3/8/2026).
Pelaporan ini dilayangkan setelah GA diduga kuat enggan bertanggung jawab atas kehamilan kekasihnya berinisial ER, gadis asal Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan, sehingga memicu pembatalan rencana pernikahannya dengan wanita lain.
Peristiwa ini bermula ketika kehamilan ER terbukti secara medis. Pihak keluarga korban sempat menuntut pertanggungjawaban GA untuk menikahinya, namun berulang kali menemui jalan buntu.
Pemerintah desa setempat bahkan telah berupaya memfasilitasi proses mediasi secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah beberapa kali lakukan mediasi antara pihak ER dan GA, namun berakhir buntu,” ujar Triyono, Kepala Desa Nglaran, Tulakan.
Lantaran jalan damai gagal tercapai dan penolakan terus berlanjut, ayah korban, Jumelan, didampingi tim kuasa hukum memutuskan untuk menempuh jalur hukum resmi demi mencari keadilan.
Kuasa hukum korban, Danur Suprapto, S.H., M.H., membenarkan langkah hukum yang ditempuh oleh kliennya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal penanganan perkara ini secara tuntas di kepolisian.
“Betul, sudah kami laporkan,” ujar Danur singkat saat dikonfirmasi.
Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, terungkap pula fakta baru bahwa GA sebelumnya telah menjadwalkan pernikahan dengan wanita lain berinisial L, warga Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, pada 6 Agustus 2026.
Namun, mendengar kabar adanya laporan polisi terkait kasus ini, pihak keluarga L mengambil sikap tegas dengan membatalkan rencana pernikahan tersebut.
Saat ini, seluruh rangkaian penanganan perkara berada dalam kewenangan Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan guna menjalani proses penyelidikan serta penegakan hukum lebih lanjut.













