Pria di Pacitan Dipolisikan Usai Diduga Hamili Kekasih dan Rencana Pernikahan Batal

oleh -1263 Dilihat
Korban dugaan penolakan tanggung jawab kehamilan didampingi ayah dan kuasa hukum saat mendatangi Polres Pacitan dengan wajah disamarkan.
Korban didampingi ayah dan kuasa hukum, Danur Suprapto, S.H., M.H., saat melaporkan kasus dugaan penolakan pertanggungjawaban kehamilan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan, Senin (3/8/2026). Wajah korban disamarkan untuk perlindungan privasi. (Foto: Dok. Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN — Seorang pria berinisial GA, warga Desa Jetis Kidul, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, resmi dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pacitan pada Senin (3/8/2026).

Pelaporan ini dilayangkan setelah GA diduga kuat enggan bertanggung jawab atas kehamilan kekasihnya berinisial ER, gadis asal Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan, sehingga memicu pembatalan rencana pernikahannya dengan wanita lain.

Peristiwa ini bermula ketika kehamilan ER terbukti secara medis. Pihak keluarga korban sempat menuntut pertanggungjawaban GA untuk menikahinya, namun berulang kali menemui jalan buntu.

Pemerintah desa setempat bahkan telah berupaya memfasilitasi proses mediasi secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah beberapa kali lakukan mediasi antara pihak ER dan GA, namun berakhir buntu,”kata Kepala Desa Nglaran, Tulakan, Triyono.

Lantaran jalan damai gagal tercapai dan penolakan terus berlanjut, ayah korban, Jumelan, didampingi tim kuasa hukum memutuskan untuk menempuh jalur hukum resmi demi mencari keadilan.

Kuasa hukum korban, Danur Suprapto, S.H., M.H., membenarkan langkah hukum yang ditempuh oleh kliennya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal penanganan perkara ini secara tuntas di kepolisian.

“Betul, sudah kami laporkan,” ujar Danur singkat saat dikonfirmasi.

Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, terungkap pula fakta baru bahwa GA sebelumnya telah menjadwalkan pernikahan dengan wanita lain berinisial L, warga Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, pada 6 Agustus 2026.

Namun, mendengar kabar adanya laporan polisi terkait kasus ini, pihak keluarga L mengambil sikap tegas dengan membatalkan rencana pernikahan tersebut.

Saat ini, seluruh rangkaian penanganan perkara berada dalam kewenangan Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan guna menjalani proses penyelidikan serta penegakan hukum lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.