Ini 6 Langkah Pemkab Pacitan Jamin Ketersediaan Gas Melon di Masa Lebaran

oleh -148 Dilihat
Antrean Kendaraan di POM Bensin Arjosari Pacitan yang Mengular
Pemandangan antrean panjang sepeda motor di POM bensin Arjosari, Pacitan, Rabu (18/3/2026), menunjukkan lonjakan kebutuhan bahan bakar di tengah kelangkaan gas Elpiji 3 kg yang juga terjadi di wilayah tersebut. (Foto: Sudarsono/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITANPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) guna memperketat distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) demi menjaga stabilitas harga dan ketepatan sasaran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Langkah taktis Pemkab Pacitan melalui SE Bupati Nomor: 510/734/408.43/2026 ini sejalan dengan kesiapan Pertamina sebagai operator yang menyiagakan puluhan ribu tabung tambahan untuk mencukupi lonjakan permintaan warga.

Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah enam fakta penting terkait aturan baru dan kesiapan stok LPG 3 kg di Pacitan jelang Lebaran:

1. Pangkalan Dilarang Jual ke Pengecer

Dalam edaran resmi tersebut, pangkalan diwajibkan memprioritaskan kebutuhan rumah tangga di lingkungan sekitar.

Guna mencegah kelangkaan, pangkalan dilarang keras menjual LPG 3 kg kepada pengecer terhitung sejak menjelang Lebaran hingga H+7 Idulfitri.

2. Pembatasan Ketat untuk UMKM

Pemkab Pacitan menegaskan bahwa LPG 3 kg adalah barang bersubsidi. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pembelian kini dibatasi maksimal tiga tabung. Jika membutuhkan lebih dari itu, pelaku usaha diimbau beralih ke LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg.

3. Empat Kategori Penerima Sah

PT Pertamina Patra Niaga selaku operator distribusi menegaskan kembali kelompok masyarakat yang berhak menikmati subsidi. Sales Manager SBM 6 Minyak dan Gas Wilayah Madiun, Gatot Subroto, memaparkan rinciannya sesuai regulasi pemerintah.

“Melalui Perpres, terdapat empat kategori, yakni untuk rumah tangga untuk memasak, usaha mikro sasaran, petani sasaran, dan nelayan sasaran,” jelas Gatot.

4. Daftar Usaha yang Diharamkan Pakai Gas Melon

Selain menentukan pihak yang berhak, aturan juga dengan tegas melarang sejumlah sektor usaha menengah ke atas untuk menggunakan LPG 3 kg.

“Yang dilarang yakni hotel, restoran, usaha batik, las, pertanian di luar paket konvensi, dan usaha peternakan. Ini yang dilarang,” imbuhnya.

5. HET Rp18.000 dan Tambahan 38 Ribu Tabung

Pertamina mendistribusikan gas langsung ke pangkalan resmi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 untuk wilayah Jawa Timur. Mengantisipasi lonjakan konsumsi dari rerata harian 15.097 tabung di Pacitan, Pertamina telah menyiapkan tambahan pasokan fakultatif.

“Rerata harian berkisar 15.097 tabung per hari, kemudian dalam rangka Idulfitri 2026, ada sebesar 38.080 tabung tambahan yang kita sebar mulai tanggal 13 hingga 22 Maret 2026,” papar Gatot merinci dari total alokasi 4.131.167 tabung untuk Pacitan tahun ini.

6. PR Pengawasan di Lapangan

Meski regulasi dan pasokan telah disiapkan maksimal, pengawasan di lapangan masih menjadi catatan. Praktik penjualan di atas HET di tingkat pengecer menunjukkan masih ada celah dalam distribusi.

Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan aparat terkait untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

No More Posts Available.

No more pages to load.