Gunakan Tiang Telkom Tanpa Izin? Siap-Siap Kena Sanksi Rp600 Juta

oleh -2483 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi menyatakan perang terhadap praktik penyalahgunaan aset infrastruktur, terutama penggunaan tiang Telkom oleh ISP ilegal.

Penertiban akan dimulai secara masif pada 17 Juli 2025, dengan wilayah piloting di Rute Ruas Desa Arjowinangun, Pacitan, yang tercatat paling rawan penyalahgunaan kabel liar.

Selama ini, banyak tiang milik Telkom digunakan tanpa izin oleh oknum penyedia layanan internet (ISP) yang memasang kabel sembarangan.

Selain membahayakan keselamatan publik, kabel-kabel liar tersebut menyebabkan gangguan pada layanan resmi dan merusak estetika kota.

Saat ini, Telkom telah mulai menempelkan stiker peringatan atau warning sign di tiang-tiang yang teridentifikasi mengandung kabel ilegal.

Ini adalah bentuk sosialisasi sebelum tindakan tegas dilaksanakan.

Nantinya mulai 17 Juli 2025 seluruh kabel tanpa izin resmi akan dicabut secara bertahap oleh tim teknis Telkom.

Kegiatan ini akan dilakukan dengan pengawalan ketat dan kerjasama dengan pihak kepolisian, demi memastikan keamanan dan legalitas jaringan di lapangan.

Bagi para pelaku yang tetap nekat menggunakan tiang Telkom secara ilegal, bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.”

Ditambah lagi dengan adanya Pasal 55 UU No. 36 Tahun 1999: “Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 38, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

“Dengan kata lain, pemasangan kabel tanpa izin di tiang Telkom merupakan tindak pidana serius, dan dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah,”demikian penjelasan Telkom.

Setelah pencabutan kabel, Telkom akan mengirimkan surat peringatan tertulis kepada ISP yang terbukti melanggar. Jika pelanggaran tetap berlanjut, langkah hukum dapat diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.