Pacitanku.com, PACITAN – Aksi cepat dan tegas ditunjukkan jajaran Polres Pacitan dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Dalam kurun waktu sepekan, dua kasus curanmor berhasil diungkap tuntas, bahkan salah satu pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dalam keterangan persnya mengapresiasi dan terima kasih atas dukungan masyarakat Pacitan sehingga pengungkapan kasus-kasus ini dapat berjalan cepat.
Dia menegaskan bahwa operasi pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk curanmor, akan terus digalakkan.
“Ini merupakan operasi yang berkelanjutan, guna mengantisipasi kegiatan yang menjadi penyakit masyarakat,”ujar AKBP Ayub, Kamis (22/5/2025).
Kapolres menambahkan, keberhasilan ini merupakan buah kerja keras tim di lapangan.
“Khusus hari ini, dalam press release, ada tiga orang tersangka yang kami hadirkan. Kasus pertama berkaitan dengan pencurian motor, dan kasus kedua terjadi di Tulakan,”jelas mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
“Hasil giat yang dilakukan oleh rekan-rekan Polres Pacitan tentu sangat luar biasa. Bahkan, salah satu diantaranya dapat ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,”lanjut Kapolres.
Kapolres Ayub juga menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dan media dalam membantu tugas kepolisian.
Informasi akurat dari warga mengenai keberadaan pelaku terbukti sangat vital dalam mempercepat proses penangkapan dan penyelesaian kasus.
“Tentu bantuan masyarakat, dan terutama juga dukungan rekan-rekan media, sangat membantu sehingga pelaku dapat tertangkap,”tuturnya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dengan cepat terjadi di Dusun Salak, Desa Jatigunung, Kecamatan Tulakan.
Peristiwa pencurian ini menimpa Yogi Fadillah Amanda Yudantara (24) pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kronologi kejadian bermula ketika Yogi menitipkan sepeda motor Yamaha F1ZR miliknya bernomor polisi AD 3401 LT di teras rumah saksi, Jumino, pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Saat itu, Yogi hendak pergi bekerja sebagai sopir travel ke Jakarta. Kunci kontak sepeda motor telah dicabut dan dibawa oleh pelapor. Namun, sekembalinya dari Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025, Yogi mendapati motornya telah raib.
Tak butuh waktu lama bagi tim Resmob Polres Pacitan, pelaku berinisial K (28), seorang warga Dusun Krajan, Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, berhasil diringkus. Dari pengakuan K, dia nekat mencuri karena melihat kesempatan.
“Alasan tersangka mengambil sepeda motor tersebut karena sayap depan tidak terpasang, sehingga mudah untuk memotong kabel kontak dan motor dapat dinyalakan,”ungkap seorang petugas.
Keahlian ini didapat K karena sebelumnya pernah bekerja di sebuah bengkel sepeda motor di Surabaya.
Dari tangan tersangka K, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR hasil curian beserta BPKB dan STNK atas nama Ngatmin, dua buah kunci motor Yamaha, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, sebuah tas selempang, pisau cutter, dan sebuah obeng.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, untuk satu kasus curanmor lainnya yang melibatkan dua tersangka dan terjadi di wilayah Kecamatan Pacitan, pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan para pelakunya dan tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.