Pacitanku.com, PACITAN – Upaya Kepolisian Resor (Polres) Pacitan dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya kembali membuahkan hasil signifikan.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil membekuk seorang pemuda yang kedapatan memiliki dan menyimpan ratusan butir psikotropika serta obat keras berbahaya di Kecamatan Nawangan pada Jumat (10/5) lalu.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pacitan dalam memberantas peredaran barang haram, sekaligus menunjukkan efektivitas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Pacitan, Iptu Ibnu Aries Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi berharga yang disampaikan masyarakat mengenai adanya peredaran sediaan farmasi dan psikotropika di wilayah Kecamatan Nawangan.
“Awalnya kami mendapatkan informasi adanya peredaran sediaan farmasi dan psikotropika di wilayah Kecamatan Nawangan,”ujar Iptu Ibnu dalam rilis persnya, Sabtu (11/5/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pemuda berinisial F alias Atin. Pelaku diketahui merupakan warga asli Padamulya, Ciamis, Jawa Barat.
F alias Atin diamankan saat berada di sekitar pasar di Nawangan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan di tangan F.
Barang bukti tersebut meliputi 10 butir obat bertuliskan Valdimex Diazepam tablet 5 mg (golongan psikotropika), 100 butir pil Trihexiphenidyl, dan 5 butir Eksimer.
Semua obat tersebut diketahui termasuk dalam daftar obat yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan memiliki izin edar resmi.
“Pelaku kami tangkap karena tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika. Saat diamankan, ia sedang berada di sekitar pasar dan tengah membawa sejumlah obat keras yang tidak disertai izin edar,”paparnya.
Selain obat-obatan berbahaya, satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli obat terlarang tersebut juga turut disita sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka F kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana yang membayangi tersangka tidak main-main. Sesuai kedua pasal tersebut, F terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,”pungkasnya.