Oknum Anggotanya Rudapaksa Tahanan, Kapolres Pacitan Minta Maaf dan Lakukan Pembenahan Sistem

oleh -427 Dilihat
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Institusi kepolisian di Pacitan dilanda gelombang kejut menyusul terkuaknya dugaan tindak rudapaksa yang melibatkan oknum anggota polisi terhadap seorang tahanan wanita.

Insiden memprihatinkan ini menyeret nama Aiptu LC, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara (P.s.) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan.

Aiptu LC kini telah dicopot dari jabatannya dan kasusnya diambil alih oleh Polda Jawa Timur.

Menanggapi skandal yang mencederai nama baik institusi ini, Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, tampil memberikan pernyataan sikap yang tegas.

Saat dikonfirmasi Pacitanku.com pada Selasa (22/4/2025) malam, AKBP Ayub mengawali pernyataannya dengan permohonan maaf mendalam kepada masyarakat.

“Selaku Kapolres Pacitan dan mewakili seluruh anggota, kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian rudapaksa yang dilakukan oleh oknum anggota kami,”ujar AKBP Ayub.

Dia juga secara khusus mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh HMI Cabang Pacitan terhadap kasus ini, menekankan keterbukaan penuh institusi Polres Pacitan untuk dievaluasi.

“Kami sangat terbuka dan kami siap untuk melaksanakan evaluasi terhadap institusi kami,” tambahnya.

Terkait kasus yang menyeret mantan anggotanya tersebut, AKBP Ayub menegaskan kembali komitmen institusinya untuk menjadi lebih akuntabel.

“Kami siap menerima laporan dan aduan dari seluruh masyarakat terhadap semua pelanggaran yang dilakukan anggota kami di lapangan,”katanya.

Sebagai langkah antisipasi dan pembenahan internal yang mendesak, Polres Pacitan telah mengambil langkah-langkah mitigasi konkret agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Baca juga: Oknum Polisi di Pacitan Diduga Rudapaksa Wanita yang Ditahan, Kasus Kini Ditangani Polda

Langkah-langkah tersebut meliputi rencana mutasi bagi anggota yang dinilai lalai dalam tugas penjagaan tahanan.

Selain itu juga perbaikan sarana dan prasarana, termasuk pemasangan CCTV di sel tahanan untuk meningkatkan pengawasan keamanan.

Kapolres mengatakan pihaknya akan melakukan penerbitan Petunjuk dan Arahan (Jukrah/TR). dimana ke jajaran di bawahnya, khususnya terkait prosedur penanganan tahanan wanita dan anak yang memerlukan perhatian dan perlakuan khusus.

    “Ini adalah langkah konkret kami untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi semua, termasuk mereka yang berada dalam tahanan,”jelas AKBP Ayub.

    Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial PW (21) asal Jawa Tengah, yang merupakan tahanan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dugaan peran sebagai muncikari. Korban telah ditahan di Mapolres Pacitan sejak awal Ramadan 2025.

    Peristiwa memilukan yang diduga dilakukan oleh Aiptu LC disebut terjadi secara berulang selama tiga hari berturut-turut, mulai Jumat hingga Minggu, tanggal 4–6 April 2025, di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

    Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi dan akses penuh yang dimilikinya sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas area tersebut untuk melancarkan aksinya.

    Kasus ini mulai terkuak setelah korban memberanikan diri mengungkapkan rasa takut dan trauma yang dialaminya kepada kuasa hukumnya. Informasi ini juga diperkuat dengan adanya laporan dari rekan sesama tahanan yang mengetahui kejadian tersebut.

    Dugaan serius ini segera ditindaklanjuti secara internal kepolisian.

    Pemeriksaan awal dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan, namun mengingat tingkat pelanggarannya yang berat, kasusnya kemudian diambil alih dan didalami lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur.

    AKBP Ayub memastikan, penanganan terhadap oknum anggota yang terlibat tidak akan ditutupi.

    “Saat ini oknum anggota Polres Pacitan tersebut sudah diproses lebih lanjut di Polda Jatim,”katanya.

    Proses hukum dan disiplin etik terhadap Aiptu LC terus berjalan di Bidang Propam Polda Jatim, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik kepolisian.

    Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

    No More Posts Available.

    No more pages to load.