Pacitanku.com, PACITAN – Siapa sangka, profesi mulia sebagai penjual minyak goreng bisa jadi kedok kejahatan.
Dua pria asal Kabupaten Ponorogo, Rolandia Okta Pratama (21) dari Pulung dan Agus Heryanto (43) dari Siman, kini mendekam di balik jeruji besi Polres Pacitan.
Mereka diringkus bukan karena dagangan, melainkan ulah nekat mencuri sepeda motor dengan modus yang kerap meresahkan.
Wajah keduanya terlihat lesu dan penuh penyesalan ketika dihadirkan dalam sesi jumpa pers di Mapolres Pacitan, Senin (21/4/2025).
Detail penangkapan diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan.
AKP Choirul menjelaskan, para pelaku memanfaatkan profesi mereka sebagai pedagang keliling untuk mengintai target.
Niat jahat itu muncul begitu melihat kesempatan emas, dimana sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menggantung di kontak.
“Begitu laporan pencurian masuk, Unit Resmob Polres Pacitan tak buang waktu. Koordinasi sigap segera dijalin dengan Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo untuk memburu para pelaku,” jelas AKP Choirul Maskanan.
Penelusuran intensif membuahkan hasil. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 5631 ZE tersebut ditemukan di sebuah bengkel di Desa Wonosidi, Kecamatan Tulakan.
Modus pelaku terungkap, mereka membawanya ke sana dengan dalih perbaikan, diduga kuat untuk menghilangkan jejak atau memodifikasi kendaraan.
Strategi penghadangan pun disiapkan di beberapa titik potensial. Berkat kerja sama apik tim gabungan dari Polsek Tulakan, Polsek Ngadirojo, dan Unit Resmob Polres Pacitan, upaya pelarian kedua tersangka berhasil digagalkan.
Mereka akhirnya diringkus. Selain motor curian, polisi juga menyita satu unit mobil Grand Max yang selama ini digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
AKP Choirul Maskanan kembali menegaskan, modus yang digunakan terbilang klasik namun sayang masih efektif ‘memakan korban’.
Mereka hanya perlu jeli mengamati, begitu menemukan sepeda motor dengan kunci masih ‘nyantol’ di kontak, saat itulah aksi nekat dilakukan.
Pesan penting disampaikan AKP Choirul Maskanan kepada masyarakat Pacitan.
“Ini pelajaran berharga bagi warga Pacitan untuk senantiasa waspada,” tuturnya mengingatkan.
“Karena tindak kejahatan, selain didorong oleh niat pelaku, juga terjadi karena adanya kesempatan. Jangan beri peluang bagi pelaku kejahatan,”ujar dia.
Akibat perbuatannya, Rolandia Okta Pratama dan Agus Heryanto kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
“Ancaman hukumannya tak main-main, maksimal 7 tahun penjara,”tegas AKP Choirul Maskanan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pacitan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.