Pacitanku.com, PACITAN — Bulan Ramadhan telah tiba, dan bagi umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa. Dengan berpuasa, umat Muslim harus menahan rasa haus, lapar, serta nafsu yang dimilikinya, termasuk dalam masalah seksual.
Pasalnya, hal ini sering menjadi pertanyaan, khususnya para pria terkait bolehkah mengeluarkan sperma saat bulan Puasa melalui mastrubasi atau onani.
Lantas bagaimana hukumnya berdasarkan ajaran agama Islam. Untuk lebih jelasnya yuk kita simak ulasan selengkapnya berikut ini!
Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di bulan ramadhan malam hari
Dalam hal ini, mengeluarkan air mani di malam hari di bulan Ramadhan hukumnya diperbolehkan. Keluar air mani yang dimaksud diperbolehkan adalah disebabkan berjima’ atau melakukan hubungan suami istri yang halal.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’la dalam surah al-Baqarah ayat 187 berikut:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri’tikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (Surat Al-Baqarah ayat 187). [1]
Terkait hukum melakukan onani hingga keluar sperma di malam hari, maka perlu melihat hukum onani itu sendiri dalam Islam.
Onani yang dikenal dengan istilah istimna diperbolehkan oleh mayoritas ulama fikih jika dilakukan bersama pasangan yang sah.
Namun, jika dilakukan sendiri baik oleh laki-laki dan perempuan hukumnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Berikut uraian selengkapnya:
Hukum Onani Menurut Ibnu Hazam
Ibnu Hazam berpendapat bahwa onani hukumnya makruh karena termasuk perkara yang status keharamannya tidak dijelaskan Allah secara eksplisit. Dengan begitu, onani hanya merupakan akhlak tidak mulia dan perangai yang tidak utama.
Kesimpulan
Kesimpulannya adalah hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di bulan ramadhan malam hari adalah haram dan berdosa. Meski begitu, puasanya tetap sah dan ia tidak perlu menggantinya di hari lain.
Sementara itu, jika seorang laki-laki mengeluarkan air mani pada malam hari di bulan puasa melalui hubungan badan dengan istrinya, maka hal itu diperbolehkan.
Maka sebaiknya pada bulan suci Ramadhan digunakan untuk hal-hal yang baik-baik saja terutama di malam hari, seperti tadarus Al Quran, sholat malam, dan lain sebagainya.
Demikianlah artikel kali in tentang melakukan onani di Bula Ramadhan malam hari. Semoga informasi ini ada guna dan manfaatnya.