Pacitanku.com, PACITAN- Pemerintah memastikan tidak ada libur sebulan penuh bagi sekolah selama bulan Ramadan tahun 2025.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadan untuk memastikan kalender pendidikan berjalan sesuai arahan pusat.
Menyikapi SEB tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan siap melaksanakan arahan tentang pembelajaran selama bulan Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Budiyanto, menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang dan semua pihak di tingkat pendidikan siap melaksanakannya.
“Kami mengikuti arahan dari pusat sesuai SEB Tiga Menteri. Seluruh sekolah di Pacitan siap menyesuaikan jadwal kalender pendidikan, termasuk meniadakan liburan selama bulan puasa,” ujar Budiyanto, Jumat (24/1/2025).
Budiyanto menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses pembelajaran dan memastikan waktu efektif belajar terpenuhi.
Sebelumnya diberitakan, wacana libur sekolah selama sebulan penuh saat Ramadan yang sempat mencuat akhirnya terpatahkan.
SEB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama ini menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan selama Ramadan, kecuali pada tanggal-tanggal tertentu yang telah ditetapkan sebagai libur bersama.
Berikut Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan 2025:
* 27 Februari – 5 Maret 2025: Siswa belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
* 6 – 25 Maret 2025: Kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah dengan tambahan program keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman untuk siswa muslim. Siswa nonmuslim dianjurkan melakukan kegiatan rohani sesuai agama masing-masing.
* 26, 27, 28 Maret dan 2, 3, 4, 7, 8 April 2025: Libur bersama Idulfitri.
* 9 April 2025: Kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa.