153 Kades di Pacitan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati: Semoga Membahagiakan

oleh -1169 Dilihat
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 153 kepala desa (kades) pada Jumat (28/6/2024) di pendopo kabupaten. (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 153 kepala desa (kades) pada Jumat (28/6/2024) di pendopo kabupaten.

Pria yang akrab disapa Mas Aji ini juga mengukuhkan kembali ratusan kades tersebut dari jabatan yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini sesuai Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang  nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam regulasi anyar tersebut, masa jabatan kades menjadi delapan tahun, namun hanya diperbolehkan menjabat dua periode.

“Selamat kepada Kades yang baru saja kembali dikukuhkan, mudah-mudahan dengan perpanjangan masa jabatan ini bisa membahagiakan, dan semoga ini bisa memotivasi,”kata Mas Aji, mengutip siaran pers Prokopim Pacitan.

Kepada para kades Bupati juga mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pembangunan Pacitan.

Dan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerjasama semua pihak termasuk peran kepala desa dan jajaran.

Dari 167 desa di Kabupaten Pacitan tidak semua kades ikut diperpanjang. Sedangkan 14 desa  mengalami kekosongan kades definitif dan saat ini masih dipimpin pejabat kepala desa dan pelaksana harian karena berbagai alasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.