Mulai 19 November, Seluruh Destinasi Wisata di Pacitan Dibuka

oleh -0 Dilihat
Kawasan wisata Pantai Klayar. (Foto: Dok. Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan akhirnya secara resmi membuka kembali seluruh  destinasi wisata di Kabupaten Pacitan. Pembukaan destinasi wisata itu tak lepas dari turunnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 60 tahun 2021 tentang penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pacitan, dari level 3 ke level 2.

Sebelum secara resmi dibuka untuk pengunjung, Pemkab Pacitan melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pacitan secara simbolis akan membuka destinasi wisata tersebut.

“Insyaallah besok (pembukaan destinasi wisata secara simbolis), tapi masih nunggu QR aplikasi pedulilindungi blm keluar dari kemenparekraf,”kata Kepala Disparpora Pacitan Tengku Andi Faliandra saat dikonfirmasi Pacitanku.com, Rabu (17/11/2021).

Menurut informasi yang beredar, pembukaan destinasi wisata secara simbolis oleh Bupati akan digelar di Pantai Klayar, Desa Sendang Kecamatan Donorojo.

Namun demikian, saat destinasi wisata nanti dibuka, ada sejumlah ketentuan dan catatan yang perlu diperhatikan wisatawan.

Dibukanya obyek wisata milik pemda sesuai dengan aturan Inmendagri, antara lain penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi semua wisatawan.

Kemudian, untuk anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke lokasi wisata. Namun demikian anak-anak dibawah 12 tahun tersebut wajib didampingi orang tua..

Untuk potensi dan penerapan aturan ganjil-genap terhadap nomor kendaraan wisatawan akan dilakukan jika terjadi overload kedatangan wisatawan.

Dengan dibukanya destinasi wisata, pengunjung juga diharapkan tidak mengurangi kewaspadaan pelaku wisata Pacitan terhadap pandemi COVID-19..

Untuk itu diharapkan semua pelaku wisata seperti rumah makan, pusat oleh – oleh, obyek wisata, hotel dan sebagainya sudah menerapkan CHSE dan  aplikasi Pedulilindungi.

Diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, PPKM Kabupaten Pacitan akhirnya turun level dari level 3 ke level 2. Hal itu sesuai dengan Inmendagri nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (15/11/2021) itu, Pacitan berada di level 2 PPKM setelah selama kurun waktu sekitar 4 bulan lamanya Pacitan berada di PPKM level 3.

Pacitan sendiri masuk ke level 2 PPKM karena capaian total dosis vaksinasi ke-1 sudah mencapai ambang batas 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 untuk lansia lebih dari 40 persen.

Sejumlah kelonggaran bisa dilakukan pada daerah dengan PPKM Level 2, termasuk Pacitan. Yang pertama, sesuai Inmendagri, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung.

Diketahui, saat ini secara resmi, semua destinasi wisata di Pacitan masih ditutup, kecuali Goa Tabuhan dan Goa Gong yang telah dibuka mulai Jumat (5/11/2021) lalu. Dengan adanya penurunan level PPKM tersebut, destinasi wisata di Pacitan pun bisa dibuka dan masyarakat kembali bisa berwisata dengan menerapkan protokol kesehatan. (red/DP)