Terminal Pacitan Dipadati Pemudik Jelang Penyekatan Total, Ruko Buka Hingga Larut Malam

oleh -63 Dilihat
MALAM TERAKHIR SEBELUM DILARANG. Para pemudik datang di terminal Pacitan pada Rabu malam sebelum penyekatan total. (Foto: Ahmad Mutohar)

Pacitanku.com, PACITAN – Sehari jelang kebijakan penyekatan total pada Kamis (6/5/2021), terminal bus Pacitan dipadati pemudik dari berbagai kota yang hendak mudik ke Pacitan hingga Rabu (5/5/2021) malam.

Pantauan pada Rabu malam, para penumpang berdatangan hingga malam hari. Hal itu juga turut berdampak terhadap para penjaga toko di kawasan terminal  yang juga buka hingga larut malam.

Para penjaga ruko banyak yang bekerja hingga larut malam karena menyediakan berbagai minuman dan makanan untuk para pemudik yang datang.

“Saya biasanya kerja di terminal Bus dari pagi hingga sore hari, tapi karena pada bulan Ramadhan kali ini banyak pemudik yang datang hingga malam hari, dan saya kerja menjaga Ruko hingga larut malam,”kata Emi Novita salah satu penjaga Ruko di Terminal, Rabu malam.

RUKO BUKA HINGGA MALAM. Ruko di terminal Pacitan buka hingga malam hari layani pemudik. (Foto: Ahmad Mutohar)

Senada dengan Emi, Naval,salah satu penjaga ruko di terminal lainnya mengakui dampak pemudik yang datang tersebut akan mendapat keuntungan lebih.

“Hal ini bisa dilakukan, para pemilik ruko akan mendapat keuntungan yang lebih karena lebih banyak para pemudik yang datang silih berganti hingga larut malam,”kata Naval.

Untuk diketahui, per Kamis (6/7/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang pemerintah memberlakukan kebijakan penyekatan total.

Adapun penyekatan dilakukan di 4 wilayah perbatasan yakni, Perbatasan Pacitan-Jawa Tengah di Dusun Glonggong Desa Belah dan Desa Cemeng Kecamatan Donorojo. Kemudian juga di perbatasan Pacitan Ponorogo di Desa Gemaharjo Kecamatan Tegalombo dan perbatasan Pacitan-Trenggalek di Kecamatan Sudimoro.

Adanya penyekatan itu, menyebabkan pemudik banyak yang mudik lebih awal atau sebelum Kamis (6/5/2021), sehingga hal itu berdampak dipadatinya terminal Pacitan.

Larangan mudik sendiri sudah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kontributor: Ahmad Mutohar
Editor: Dwi Purnawan

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.