Komisi Fatwa MUI Pusat: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

oleh -0 Dilihat
Sebanyak 1,8 juta vaksin dari perusahaan Sinovac itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, akhir Desember 2020 lalu. (Foto: Dok/FB/Jokowi)

Pacitanku.com, JAKARTA – Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi sinovac halal dan suci setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (8/1/2021).

Namun penggunaan vaksin ini masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip dari laman MUI.

Menurut Niam, meskipun sudah halal dan suci, penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” ujarnya.

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,”pungkasnya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.