Akad Nikah Bisa Dilaksanakan Diluar KUA

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Pada tatanan kehidupan normal baru, Kementerian Agama, kembali memberikan dispensasi pelaksanaan akad nikah diluar Kantor Urusan Agama (KUA) seiring penerapan masa transisi new normal di Indonesia.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenag tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa pandemi COVID-19. SE tersebut diterbitkan pada 10 Juni 2020.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan, KH Moh Nurul Huda, Surat Edaran tersebut meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Dengan dasar edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Ahad (14/6/2020).

Meski demikian, untuk dapat melaksanakan akad nikah diluar KUA, calon pengantin harus memenuhi sejumlah persyaratan yang dijelaskan dalam SE tersebut.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.

Sementara itu, pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.

Pria yang akrab disapa Huda ini menegaskan, surat edaran tersebut mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru atau new normal sekaligus memberikan rasa aman pada seluruh pihak terkait.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” tegas dia.

Huda berharap, edaran tersebut dapat membantu pelaksanaan pelayanan nikah berjalan dengan baik.

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah COVID-19 dapat dicegah atau dikurangi,” pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan