Sekkab Pacitan Desak LKPP Segera Laksanakan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, meminta agar kegiatan pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah untuk segera dilaksanakan.

Hal itu sebagai upaya meningkatkan kembali daya beli masyarakat, ditengah wabah coronavirus disease 2019 (covid-19) yang sekarang ini kian mengganas.

“Kita sudah koordinasikan dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pemilik kegiatan, agar segera melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Secepatnya harus dilaksanakan,” ujar Heru, sebelum mengikuti kegiatan sosial penyemprotan disinfektan di sejumlah titik, Kamis (26/3).

Menurut Heru, kegiatan tersebut oleh Presiden Joko Widodo, dipandang sebagai salah satu upaya menggairahkan kembali daya beli masyarakat, ditengah himpitan wabah covid-19. Namun begitu, lanjut Heru, presiden meminta agar protokol kesehatan tetap dikedepankan.

“Phisycal distancing harus dilakukan. Jaga jarak aman, ketika nanti para pekerja sudah melaksanakan kegiatan di lapangan,” pesan pria yang juga top manager birokrasi Pemkab Pacitan ini.

Heru sudah mengkomunikasikan dengan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah (LKPP) untuk mempersiapkan proses kegiatannya. Baik yang metode pengadaan langsung ataupun yang metode tender umum.

“Sudah kita koordinasikan. Waktu dekat ini, Insyaallah sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Sekedar informasi, bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan seluruh gubernur, bupati dan walikota agar sesegera mungkin melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Hal itu tertuang didalam Inpres 4 Tahun 2020.

Menurut Presiden Jokowi, dengan segera terlaksananya kegiatan pengadaan barang dan jasa, daya beli masyarakat akan kembali terangkat.

Lain itu, pemerintah melalui otoritas jasa keuangan (OJK) juga meminta kepada lembaga perbankan ataupun non perbankan untuk memberikan toleransi angsuran bagi debitur. Utamanya tukang ojek, supir taksi, nelayan dan pelaku usaha UMKM. Mereka diimbau tak perlu resah, sebab pemerintah akan memberikan grace periode angsuran hingga satu tahun.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga terhadap kredit ekonomi dibawah Rp 10 miliar.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan