Posting Ujaran Kebencian, Sanksi untuk PNS Menanti

oleh -0 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersuara keras perihal maraknya aksi teror bom yang terjadi dalam dua hari belakangan ini.

Dirinya tak ingin paham radikalisme berkembang di tanah air. Ia pun memberikan peringatan tegas yang dimulai dari jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Untuk mencegah meluasnya radikalisme,saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan,” kata dia dalam seruannya yang diterima Pacitanku.com pada Senin (14/5/2018).

Kepada para PNS, ia meminta untuk saling mengingatkan dan mencegah agar paham radikalisme yang berujung pada aksi terorisme bisa dihalau.”Ingatkan dan laporkan mereka yang akan memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecah belah persatuan lainnya,” tegasnya.

Terakhir ia mengajak para PNS agar selalu menjaga keberagaman dan melarang adanya upaya memecahbelah RI dengan mengedepankan perbedaan.”Jaga Persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 45 dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan,” tandas dia.

Laporkan PNS yang Sebar Ujaran Kebencian

Selain itu, BKN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan PNS yang menebar ujaran kebencian. Langkah ini untuk mengantisipasi sebaran paham radikalisme, terlebih belakangan marak aksi teror bom.

Masyarakat bisa melaporkan masalah tersebut melalui lapor.go.id. Kemudian, bisa memanfaatkan sejumlah media sosial BKN di Twitter twitter.com/bkngoid, Facebook facebook.com/bkngoid. Kemudian, masyarakat juga bisa melaporkan ke email [email protected]. (RAPP002)