Awasi, ini 7 Sektor Publik Paling Rawan Pungli Menurut Kejari Pacitan

oleh -4 Dilihat
Sosialisasi bahaya Pungli di Pacitan oleh tim Satgas Saber Pungli, Rabu (27/12/2017). (Foto: Wahyu S Hart)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pacitan Anto Widi Nugroho menyebut ada tujuh sektor pelayanan publik paling rawan terkena pungutan liar (Pungli).

“Ada tujuh pelayanan publik paling rawan pungli yakni sektor perijinan, pendidikan, sektor dana hibah, Bansos, kepegawaian, dana Desa dan sektor pengadaan barang dan jasa,”katanya saat menyampaikan materi dalam sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar pada Rabu (27/12/2017) di Gedung Karya Dharma Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 8 Pacitan.

Untuk itu, Anto menyebut bahwa ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam upaya memberantas pungli tersebut, diantaranya mengindentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli.

“Kemudian bisa menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum lain, meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik pungli dan meningkatkan upaya dalam rangka peningkatan kualitas ASN, disisi lain, untuk mencegah tindak pidana Pungli ada 3 D, diketahui aturannya, dipahami dan dihayati aturannya dan dilaksanan aturannya,”ungkapnya.

Sementara, Kepala Sat Binmas Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Polisi Sarinah Rosita mengungkapkan bahwa Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.

“Bisa dikatakan Pungli jika segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan nilai lebih dari yang telah ditetapkan Pemerintah, kemudian segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas  dan atau calo dengan maksud untuk lebih memperlancar dan mempercepat pengurusan administrasi pelayanan terhadap publik dan segala punguanyang bersifat memaksa suatu keharusan yang tidak ada dalam aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,”jelasnya.

Perempuan yang juga anggota Satuan Tugas Saber Pungli Pacitan tersebut juga menuturkan bahwa tidak termasuk pungli adalah jika segala pungutan yang telah diatur dalam aturan agama dan hukum, adat serta kegiatan yang bersifat keagamaan dengan tidak bersifat memaksa, tidak wajib yang apabila tidak dilaksnakan tidak memiliki konsekuensi dampak.

“Saat ini, upaya yang sudah dilakukan untuk mencegah pungli dengan membuat paket peraturan perundang undangan memberantas korupsi (TAP MPR No. XI/ MPR/ 1998 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme), pembentukan Tim kordinasi pemberantasan korupsi pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PP No. 19 tahun 2000 tentang pembentukan tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi,”paparnya.

Pemerintah Kabupaten Pacitan berjanji akan terus memerangi dan memberantas praktik pemberantasan pungutan liar dalam pelayanan publik di lingkungan Kabupaten Pacitan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo mengatakan bahwa Pungli merupakan cikal bakal rusaknya sendi sendi berbangsa dan bernegara.

“Pungli adalah penyakit masyarakat yang harus kita berantas, masyarakat harus ikut aktif melaporkan apabila menjumpai Pungli serta tidak perlu takut, semua ada payung hukumnya,”katanya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Bupati Pacitan Indartato, Sekretaris Daerah Suko Wiyono, Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono, Komandan Kodim 0801 Pacitan yang diwakili Kapten Kav Dadut S, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Pacitan Putatmo Sukandar, Anto Widhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Pacitan, Kepala Sat Binmas AKP Sarinah Rosita dan perwakilan FKKD dan Kepala OPD. (RAPP002/Wahyu S)

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.