Pemkab Pacitan Sosialisasikan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas

oleh -1 Dilihat
Bakesbangpol menyosialisasikan UU Ormas. (Foto: Wahyu S/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemeirntah Kabupaten Pacitan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pacitan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (22/11/2017) di Ruang Pertemuan Hotel Remaja Jalan Ahmad Yani Pacitan.

Kabid politik dalam Negeri Kesbangpol Pacitan Wiedi Poerwanto mengatakan bahwa UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif.

“Saat ini, terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan disahkan Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,”jelasnya.

Sementara, Wakil Bupati Yudi Sumbogo mengatakan bahwa pada UU nomor 17 tahun 2013 belum menganut azas contrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan.

Sehingga dengan Perpu tersebut, dia berharap keberadaan ormas memiliki peran positif dalam menjaga keutuhan NKRI. “Pembinaan ormas tersebut sangat penting, karena ormas tersebut berada di tengah-tengah masyarakat sehingga nantinya dapat menyampaikan kepada masyarakat secara langsung,”katanya.

Kasubbag Produk hukum Peraturan Setda Pacitan Deni Cahyantoro menyebut bahwa Perpu ini adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Organisasi kemasyarakatan yang benar-benar mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan organisasi kemasyarakatannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan organisasi kemasyarakatan yang asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perpu ini dengan pertimbangan yang jemih, karena Perpu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan Ormas, Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas Islam, apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia,”ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Wabup Yudhi Sumbogo, Kepala Kesbangpol Suharyanto, Dosen STINU Pacitan Sonaji, Kasubbag Produk hukum Peraturan Setda Pacitan Deni Cahyantoro dan Ketua Ormas dan LSM se Kabupaten Pacitan. (Wahyu S/RAPP002)