Kepala BKD Pacitan: ASN Ketahuan Bolos Diberi Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

oleh -0 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)
PNS Pacitan saat upacara hari koperasi, Senin kemarin. (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pacitan wajib masuk kerja saat hari pertama setelah libur panjang akhir pekan (long weekend). Pasalnya, pemkab setempat sudah mempersiapkan sanksi bagi ASN yang kedapatan bolos. 

Ya, ASN kota setempat sudah libur sejak Hari Raya Idul Adha Jumat (1/9) lalu hingga Minggu (3/9) ini. Senin (4/9) hari ini adalah hari pertama masuk kerja bagi mereka. 

‘’Kecuali, jika ASN tidak masuk dengan alasan yang patut dipertanggungjawabkan. Namun jika tidak, tentu akan dihadapkan dengan sanksi,’’ ujar Fatkhur Rozi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dikutip Jawa Pos Radar Madiun, Senin.




Rozi menuturkan, sedikitnya ada dua ASN di tahun ini yang mendapatkan sanksi sedang karena kedapatan membolos. Mereka dihukum penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. 

Aksi membolos yang mereka lakukan juga beberapa kali diketahui dilakukan saat hari kejepit atau setelah long weekend.

Kata Rozi, izin tetap diperbolehkan. Namun, harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika izin sakit, surat dokter juga akan dicek oleh BKD dengan mengonfirmasi pihak yang mengeluarkan surat. ‘’Kalau semisal izinnya sakit, tetap kami cek. Berbeda jika izin dinas, yang itu kepentingan instansi,’’ terangnya.

Menurut Rozi, pihaknya tidak pernah lelah memberi wejangan kepada ASN soal tindakan indispiliner. Bekerja di manapun, tidak ada yang memperbolehkan membolos. 

Terutama, ASN yang bekerja di tempat pelayanan publik. Semisal sekolah, rumah sakit, atau pelayanan publik lainnya.

Rozi meminta OPD bertindak secara kooperatif, dengan tidak menutup-nutupi ASN di lingkup kerjanya yang membolos. Jika OPD kedapatan berusaha menyembunyikan kesalahan ASN, tidak menutup kemungkinan pimpinannya yang akan mendapat sanksi. 

Sebab, kata Indartato, pemberian sanksi terhadap ASN itu berjenjang. Artinya, jika kepala OPD menutup-nutupi, maka pihak BKD pun tidak akan tahu jika ada ASN yang melanggar. 

‘’Pemberian sanksi itu kan berjenjang. Jadi dari pihak atasannya pun harus kooperatif. Ya kalau sampai kedapatan berusaha melindungi, tentu akan kami jerat sanksi juga,’’ ujar Rozi. (mn/naz/sib/sib/JPR)