Relawan Jokowi Minta Dirut PLN Dicopot Karena Pernyataan “Cabut Meterannya”

oleh -0 Dilihat
Sofyan Basir Dirut PLN. (Foto: IST)
Sofyan Basir Dirut PLN. (Foto: IST)

Pacitanku.com, JAKARTA – Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) salah satu Relawan Pendukung Jokowi dalam Pilpres 2014 meminta kepada Presiden Joko Widodo lewat Menteri BUMN Rini Soemarno untuk segera mencopot Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Alasannya, perkataan dan kinerja Sofyan Basir tidak sejalan dengan prinsip Nawacita.

Hal ini merspon pernyataan Sofyan Basir, “Mau tarif listrik turun? Cabut meterannya!“, mejawab pertanyaan wartawan dalam buka puasa bersama dengan para jurnalis di bilangan Jakarta Selatan, Jumat lalu (16/6).

Kepala Divisi Advokasi JNIB Harli Muin mengatakan, apa yang disampaikan Sofyan Basir sama sekali tidak mencerminkan watak sebagai pejabat negara dan pemimpin. Dirut PLN itu setara dengan pajabat negara. Apalagi hubungan warga negara dengan PLN sangat kuat, karena PLN  menggunakan sebagian besar dana APBN dalam menjalankan misinya.




“Oleh karena itu, PLN merupakan bagian dari perusahaan publik. Direkturnya wajib memiliki tutur kata dan perbuata berlaku sopan mencerminkan prilaku moral yang yang diterima masyarakat,” tegasnya, Senin (19/6), dikutip RMOL.co.

Sehubungan dengan itu, Harli Muin meminta tanggungjawab Menteri BUMN untuk menertibkan institusi di bawahnya, termasuk menghukum Dirut PLN Sofyan Basir dengan cara mencopotnya.

Diungkapkannya, apa yang disampaikan Dirut PLN itu merupakan pengalihan masalah dan menutupi kesalahannya, karena tarif listrik naik yang dirasakan masyarakat semakin memberatkan. Padahal naiknya tarif listrik merupakan tanggungjawab PLN mencari solusi dengan menyediakan tarif listrik yang bisa dijangkau oleh masayrakat.

“Kenaikan tarif listrik saat ini, sama sekali tidak mencerminkan dijalankannya prinsip Nawacita,” ucap Harli Muin.

Selanjutnya, Harli Muin meminta Menteri BUMN memilih Dirut PLN harus didasarkan pada profesionalime bukan karena tim sukses, relawan dan lainnya.

“Bukankah jabatan Menteri BUMN ketika diangkat menjadi menteri bersumpah menjalankan hukum dan UUD 1945 dengan sunggug-sungguh,” pungkasnya.