Indartato Prihatin Banyak Terjadi Perceraian PNS di Pacitan

oleh -0 Dilihat

pnsPacitanku.com, PACITAN – Meningkatnya tren perceraian kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pacitan membuat Bupati Pacitan Indartato prihatin.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) setempat, sepanjang Januari-November2016 sudah ada 23PNS mengakhiri biduk rumah tangganya. Sebanyak 23 abdi negara yang mengajukan gugatan cerai kepada pasangannya ke pengadilan agama (PA) setempat sepanjang setahun terakhir. Artinya, setiap bulan, minimal ada dua PNS yang pegatan.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, orang nomor satu di jajaran Pemkab Pacitan itu meminta kepada setiap kepala SKPD untuk tidak mudah menyerah dalam memberikan permohonan cerai kepada bawahannya.’’Saya meminta kepada setiap kepala SKPD, kalau ada pegawainya yang memohon gugatan cerai, upayakan jalur perdamaian dulu. Dikaji dulu permasalahannya sebelum diajukan rekomendasi kepada saya,’’ jelasnya, baru-baru ini.

Nasrodin Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Pacitan, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa latar belakang perceraian di kalangan masyarakat menengah ke bawah biasanya alasan tidak adanya tanggung jawab mencukupi kebutuhan nafkah dari salah satu pasangan. Namun, pada masyarakat menengah ke atas tren perceraian disebabkan banyak hal. ‘’Seperti tidak adanya keharmonisan rumah tangga, adanya gangguan pihak ketiga serta adanya kekerasan dalam rumah tangga,’’ ujarnya.




Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Pacitan Lan Narnia Hutagalung mengatakan, perceraian di kalangan PNS tidak bisa dilakukan seenaknya sendiri. Seorang abdi negara tidak bisa melayangkan gugatan cerai sebelum mendapat izin atau surat keterangan dari atasannya.‘’Itu pun harus mengikuti sejumlah proses, misalnya menjalani pembinaan oleh kepala satker. Kalau masih ngotot cerai, baru permohonannya dilayangkan ke kami untuk dimintakan izin,’’ ungkapnya.

Pihak yang wajib membina PNS dan pasangannya yang berkeinginan pisah sebenarnya adalah BKD. Jika pembinaan tidak berhasil baru dilimpahkan ke inspektorat untuk pemeriksaan. ‘’Kami berupaya agar keluarga PNS tetap harmonis, makanya banyak tahapan yang harus dilalui. Intinya, permohonan cerai harus izin bupati selaku pembina kepegawaian,’’ pungkasnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun