UMK Pacitan Naik 8,25 Persen, Puluhan Perusahaan Keberatan Bayar Gaji Karyawan

oleh -0 Dilihat

umkPacitanku.com, PACITAN – Upah minimun kabupaten (UMK) Pacitan tahun depan bakal naik tipis. Yakni, sekitar 8,25 persen dari besaran UMK tahun 2016. Prediksi itu muncul setelah surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI nomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 yang berisi tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDB 2016 diterima pemkab.

Meski naik, tapi ternyata tak semua perusahaan di Pacitan mampu menggaji pegawainya sesuai UMK. Dari 124 perusahaan yang tercatat, hanya 84 perusahaan saja yang mampu menyanggupi ketentuan pembayaran gaji kepada para karyawannya sesuai UMK tahun 2016. Bahkan, ada dua perusahaan yang telah mengajukan keberatan membayar pegawainya berdasar UMK 2016.

‘’Mayoritas perusahaan skala kecil yang membayar pegawainya di bawah UMK. Tapi, selama ada kesepakatan antara pegawai dan perusahaan terkait masalah honor, itu tidak jadi masalah,’’ kata Kabid Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja (PPTK) Dinsosnakertrans Pacitan Paryanto, baru-baru ini.




Namun, Paryanto masih enggan menjelaskan secara terperinci nominal kenaikan UMK Pacitan 2017. Yang jelas, penghitungan UMK Pacitan tahun depan tetap berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015. Yaitu, kenaikan UMK dihitung dari tingkat inflasi nasional dan produk domestik bruto 2016.

Paryanto menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan dan serikat buruh pekerja di Pacitan. Sesuai rencana, pembahasan dengan dewan pengupahan setempat akan dilakukan pada pertengahan bulan ini. ‘’Nanti akan kembali dibahas dengan dewan pengupahan kabupaten (DPK),’’ tuturnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anang Setiaji mengakan, saat ini UMK Pacitan sebesar Rp 1.283.000. Dari jumlah itu, apabila dihitung berdasarkan tingkat inflasi nasional serta PDB 2016 diketahui untuk UMK 2017 diproyeksikan naik sekitar Rp 105.000. Yakni menjadi sebesar Rp 1.388.000.

Sebelumnya, nominal upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur telah digedok awal November lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Soekardo mengatakan, besaran UMP Jatim tetap Rp 1.388.000. “Besaran UMP adalah UMK (upah minimum kota/kabupaten, Red) minimum yang ada di daerah,” kata Sukardo, Selasa (1/11/2016).

Dia menambahkan, di Jatim ada empat daerah dengan UMK terendah. Saat ini UMK terendah tahun 2016 ada di Trenggalek, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan adalah Rp 1.283.000. Pada tahun depan, UMK empat kabupaten tersebut adalah Rp 1.388.000. Sukardo menuturkan bahwa penghitungan UMP dan UMK sudahdiatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang Pengupahan. 

UMK 2017 untuk enam daerah terbesar sebagai berikut Kota Surabaya Rp 3.296.220, Kabupaten Gresik Rp 3.293.510, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.290.800, Kabupaten Pasuruan Rp 3.288.100, Kabupaten Mojokerto Rp 3.279.980, dan KabupatenMalang Rp 2.368.510.Sedangkan daerah yang UMK-nya terendah adalah Kabupaten Madiun Rp 1.450.550 dan Kabupaten NgawiRp 1.444.060. Sedangkan Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Magetan besarnya sama Rp 1.388.850. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun