UMP Jatim 2017: Surabaya Rp 3,29 Juta, Pacitan Rp 1,38 Juta

oleh -0 Dilihat

umkPacitanku.com, SURABAYA – Nominal upah minimum provinsi (UMP) digedok hari ini (1/11). Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Soekardo mengatakan, besaran UMP Jatim tetap Rp 1.388.000. “Besaran UMP adalah UMK (upah minimum kota/kabupaten, Red) minimum yang ada di daerah,” kata Sukardo, Selasa (1/11/2016).

Dia menambahkan, di Jatim ada empat daerah dengan UMK terendah. Saat ini UMK terendah tahun 2016 ada di Trenggalek, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan adalah Rp 1.283.000. Pada tahun depan, UMK empat kabupaten tersebut adalah Rp 1.388.000.

Sukardo menuturkan bahwa penghitungan UMP dan UMK sudahdiatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang Pengupahan. “UMP Jatim 2017 sebesar Rp1.388.850, ini nanti akan ditetapkan gubernur pada 1 November. Sedangkan UMK akan disahkan setelah UMP,” kata Sukardo.

UMK 2017 untuk enam daerah terbesar sebagai berikut Kota Surabaya Rp 3.296.220, Kabupaten Gresik Rp 3.293.510, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.290.800, Kabupaten Pasuruan Rp 3.288.100, Kabupaten Mojokerto Rp 3.279.980, dan KabupatenMalang Rp 2.368.510.Sedangkan daerah yang UMK-nya terendah adalah Kabupaten Madiun Rp 1.450.550 dan Kabupaten NgawiRp 1.444.060. Sedangkan Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Magetan besarnya sama Rp 1.388.850.

Ia menambahkan, walaupun penghitungan itu sesuai dengan aturan yang ada, tapi masih ada penolakan dari para buruh yang menginginkan kenaikan UMK 2017 sebesar Rp 650.000. “Keinginan ini tidak bisa kita turuti karena penghitungan UMK sudahjelas  dan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni dengan penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” papar Sukardo.

Ia mengakui, penolakan masih terjadi untuk penetapan UMK dan UMP. Pihak buruh khawatir UMP yang akan jadi patokan dikabupaten/kota, padahal penetapan UMP untuk memenuhi kewajiban sesuai aturan di atasnya, Tapi di dalam aturannya jugaditegaskan setelah penetapan UMP maka ditetapkan UMK. “Jadi nanti realisasi yang diberlakukan adalah UMK, karena UMP sifatnya sudah gugur,” ujarnya.

Tapi, serikat buruh tidak setuju dengan nominal UMP. “Kami ingin besaran UMP adalah nilai UMK tiap daerah dikurangi 5 persen,” kata Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya Dendy Prayetno.


Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Pujianto juga mengungkapkan, ada 16 serikat buruh di Jatim yang menolak nilai UMP tersebut. Mereka mengatakan, UMP merupakan upaya pemerintah untuk mempermainkan buruh.”Jika nanti yang dipakai UMK, kenapa harus menetapkan UMP? Lebih baik langsung UMK,” kata Pujianto setelah aksi penolakan UMP di depan Gedung Negara Grahadi.

Secara terpisah, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan bahwa pemprov tetap akan menetapkan nominal UMP 2017. Sebab, menurut dia, penentuan UMP merupakan amanat PP 78/2015.”Maka, unjuk rasa di Grahadi itu salah sasaran. Seharusnya, unjuk rasanya di Jakarta. Kami ini hanya menjalankan peraturan,” kata Pakde Karwo, sapaan Soekarwo.

Ada kenaikan 8,25 persen dari UMK 2016. Sebanyak 3,07 persen di antaranya merupakan besaran inflasi dan 5,18 persen adalah pertumbuhan ekonomi. Besaran kenaikan UMK tersebut berlaku untuk 38 kota/kabupaten se-Jatim. (RAPP002)