Rekam Data E-KTP di Pacitan Terkendala Masalah Teknis

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)

ktpPacitanku.com, PACITAN — Pencapaian target rekam data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terkendala masalah teknis.  Selain, jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP masih besar, minimnya peralatan perekaman e-KTP juga menjadi masalah.

Selain itu, alat perekam e-KTP di sejumlah kantor kecamatan diketahui rusak. Di Kecamatan Donorojo contohnya, sejak dua tahun terakhir perekaman data e-KTP tidak dapat dilakukan di kantor kecamatan. Karena satu unit alat perekam data e-KTP sudah rusak dan hingga saat ini belum ada perbaikan.

Proses perekaman e-KTP di Pacitan saat ini baru mencapai 90 persen dari jumlah total wajib e-KTP sebanyak 412.832 jiwa. Kondisi ini terjadi karena beragam faktor. Diantaranya, minimnya kesadaran masyarakat serta banyaknya masyarakat yang berada di tempat perantauan membuat proses perekaman tidak berjalan sesuai rencana.

Beragam upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah terbukti belum membuahkan hasil maksimal karena hingga kini masih banyak penduduk yang belum terekam sebagai penduduk atau warga negara Indonesia.

Ari Januarsih, Kabid Perkembangan Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pacitan, Senin, mengatakan pihaknya tak begitu yakin dapat merealisasikan target yang dicanangkan Kementrian Dalam Negeri agar proses perekaman e-KTP dilakukan maksimal 30 September.

Sementara terkait rusaknya alat perekam, Ari mengungkapkan, saat ini pihaknya hanya memiliki tiga alat perekaman data kependudukan. Satu unit berada di kantor Dispendukcapil sedangkan dua alat lainnya berada di bagian pelayanan. Jumlah tersebut dirasa masih minim dibandingkan jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Tiga unit perangkat yang dimiliki hanya mampu melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP sebanyak 100 sampai 200 jiwa per hari. Padahal jumlah warga belum terekam e-KTP masih berjumlah 47 ribu jiwa. “Kemampuan kami melayani perekaman e-KTP itu setiap hari paling tidak 100-200 orang. Sedangkan sasaran cukup banyak. Jika sehari tidak selesai harus dijadwalkan lagi,” ungkapnya.

Terkait program percepatan perekaman e-KTP, lanjutnya, dispendukcapil terus koordinasi dengan pemerintah desa. Dinas juga menerjunkan tim ke desa-desa serta tim sidang langsung di desa (silades) untuk merekam data penduduk. “Pendekatan pelayanan kami lakukan untuk meringankan biaya kepengurusan perekaman data penduduk,” terang Ari.

Menurut dia, selama ini warga Pacitan utamanya yang dari pelosok desa harus merogoh kocek dalam-dalam untuk rekam data. Karena peralatan di kecamatan rusak, mereka terpaksa mendatangi kantor dispendukcapil. Selain jarak lebih jauh, waktu yang dibutuhkan juga lebih lama. “Sudah kami usulkan ke pemerintah pusat penambahan alat perekam e-KTP. Bahkan sudah diprogramkan untuk tahun depan,” imbuhnya.

Disamping terbatasnya alat perekam, Ari mengatakan, pihaknya juga terkendala minimnya jumlah sumber daya manusia (SDM). “Banyak diantara petugas pelayanan lapangan untuk rekam data penduduk tersebut masih berstatus tenaga,”pungkasnya.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pacitan, jumlah penduduk Pacitan saat ini mencapai 577.725 jiwa. Dari jumlah itu 460.792 penduduk dinyatakan wajib KTP. Hanya saja proses perekaman e-KTP sampai kini baru mencapai 90 persen dan masih ada sekitar 47.960 jiwa yang belum melaksanakan perekaman e-KTP. (RAPP002)