Awal Juni, Deadline Pemberian Ganti Rugi untuk Waduk Tukul

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, ARJOSARI – Warga Desa Karanggede Kecamatan Arjosari yang menuntut realisasi ganti rugi lahan yang terdampak proyek Waduk Tukul sedikit melunak. Mereka memberikan tenggang waktu hingga awal Juni nanti untuk penyelesaian ganti rugi tahap ke dua.

Itu setelah perwakilan warga Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari  ngluruk kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Jumat (13/5) lalu.

Saat bertemu dengan kepala bagian administrasi keuangan BBWSBS di Solo, warga mempertanyakan kepastian proses pencairan ganti rugi tahap ke dua tersebut.

‘’Dari situ kami mendapatkan penjelasan bahwa dana untuk pembayaran ganti rugi tersebut sedang dalam tahap revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kanwil Jawa Tengah,’’ terang Jumikan koordinator warga Desa Karanggede, baru-baru ini.




Jumikan mengatakan pihak BBWSBS memberi sinyal proses revisi DIPA bakal rampung pada akhir Mei. Dan proses pembayaran paling lambat bakal dilakukan sebelum puasa. ‘’Mereka memang tidak menyebutkan kapan kepastian tanggalnya. Hanya menjawab secepatnya jika anggaran anggaran cair langsung dibayarkan kepada kami,’’ katanya.

Namun, warga memberi deadline pembayaran ganti rugi tahap kedua bisa rampung pada 4 Juni mendatang. Sebab, tenggang waktu akhir Mei sampai 4 Juni itu cukup untuk merampungkan proses administrasi keuangan.

‘’Kalau sampai tanggal itu (4 Juni, Red) tidak cair, warga memastikan tanggal 8 Juni akan menghentikan pekerjaan pembangunan waduk sampai pembayaran ganti rugi terealisasi,’’ tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Waduk Tukul Andi Arwijk mengaku jika proses pembayaran ganti rugi akan dilakukan secepatnya. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan waktunya. ‘’Kalau sudah direvisi, secepatnya akan kami bayarkan,’’ katanya

Dia menyebutkan ada sekitar 77,34 hektare lahan milik warga yang terdampak pembangunan Waduk Tukul. Meliputi Dusun Tukul, Krajan dan Mendang. Dari situ diketahui baru 40 persen atau sekitar Rp 41 miliar dari total 444 bidang yang ganti rugi ruginya telah terbayarkan pada Desember 2015 lalu.

Sedangkan sisanya serta tambahan 41 bidang tanah baru belum klir. Pasalnya hingga saat ini masih tahap pengukuran dan penghitungan tanaman. ‘’Sekarang masih ada beberapa yang diukur,’’ tuturnya.

Selain lahan milik warga, proyek pembangunan Waduk Tukul itu juga memakan tanah milik desa. Nilai penghitungan tanahnya sebesar Rp 4 miliar.

Jumlah itu meliputi tanah bengkok milik Kepala Desa Karanggede, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kasun Tukul, Sidorejo, Mendang, dan Krajan. Sedangkan bangunan SDN Karanggede II dihargai sebesar Rp 200 juta serta gedung SMPN 4 Arjosari sekitar Rp 41 juta. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun